BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pinjaman bagi mahasiswa miskin untuk kesetaraan akses pendidikan tinggi

Dalam rapat kabinet pertengahan Maret lalu, Presiden Joko Widodo mendorong bank-bank agar berani mengucurkan pinjaman untuk pendidikan mahasiswa (student loan) guna mendongkrak kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Ide ini berpeluang mengentaskan anak-anak kurang mampu dari belenggu kemiskinan yang membelit keluarganya.

Usulan ini disambut dengan berbagai macam respons. Beberapa pihak skeptis dengan ide tersebut, termasuk Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M. Nasir. Salah satu argumen yang meragukan gagasan tersebut adalah adanya kekhawatiran pemberian pinjaman akan memperlambat ekonomi di Indonesia karena banyak sarjana yang lulus kuliah banyak yang gagal bayar utang seperti kasus pemberian student loan di Amerika Serikat.

Ketimpangan akses pendidikan tinggi

Sebelum lebih jauh membahas mengenai sistem pinjaman mahasiswa, kita terlebih dulu harus memahami adanya ketimpangan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi yang berpengaruh terhadap kesejahteraan.

Berdasarkan studi Hill dan Thee pada 2013, hanya 25% penduduk berusia 19-24 tahun yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Indonesia.

Dari seluruh mahasiswa tersebut, 55% berasal dari kelompok ekonomi atas yang paling tinggi, sementara hanya 2,6% yang berasal dari kelompok ekonomi bawah. Padahal kesetaraan akses terhadap perguruan tinggi adalah salah satu cara untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan juga keluar dari bekapan kemiskinan.

Selain akses yang timpang, terdapat pula tidak maksimalnya penggunaan bantuan atau beasiswa pendidikan tinggi di Indonesia. Contohnya, beasiswa pendidikan tinggi dari pemerintah cakupannya hanya 5,6% dari seluruh mahasiswa undergraduate. Sementara itu bagi sebagian besar mahasiswa lainnya yang tidak mendapatkan bantuan, harus merogoh kocek sendiri untuk membiayai kuliah.

Hingga saat ini, lebih dari 6 juta penduduk berusia 19-24 tahun terdaftar di perguruan tinggi tapi angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia menggambarkan kualitas manusia Indonesia berada di urutan ke-110. Kualitasnya masih tertinggal di belakang Singapura (12), Malaysia (60),dan Thailand (92). Belum ada provinsi yang masuk dalam kategori IPM tinggi di Indonesia.

Salah satu indikator pembentuk IPM adalah rata-rata lama sekolah, yang menggambarkan akses penduduk terhadap pendidikan. Rendahnya IPM Indonesia dibandingkan negara lain seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah dan masyarakat mendongkrak kualitas sumber daya manusia di Indonesia dengan meningkatkan partisipasi sekolah di pendidikan tinggi.
Mengapa pesimistis?

Respons negatif sering dikemukakan untuk isu student loan yang tidak sesuai dengan konsep utang piutang. Sistem utang piutang tidak memberikan beban lebih terhadap pemerintah atau perekonomian nasional, melainkan hanya sistem yang mengatur periode pertukaran pengeluaran antar pemerintah dan masyarakat.

Harus diakui bahwa penerapan model student loan Amerika Serika tidak cocok diterapkan di Indonesia karena berdasarkan simulasi, besarnya beban pembayaran yang harus ditanggung oleh peminjam dapat mencapai angka 60% untuk kelompok pendapatan terbawah setahun pertama.

Penerapan sistem kredit mahasiswa ala Amerika Serikat yang diterapkan di Indonesia pada era 1980-an berujung kegagalan: hampir 95% peminjam menunggak atau tidak membayar karena tingginya beban pembayaran, buruknya sistem pengawasan dan pelacakan peminjam. Sebaliknya, bila merujuk pada model student loan di negara-negara lain seperti Australia, Swedia, dan Inggris dengan sistem income-contingent loan (pinjaman pendidikan mahasiswa berbasis pendapatan), justru berhasil.

Di tiga negara ini, beban pembayaran diatur pada angka yang seimbang dan sistem pelacakan pendapatan berjalan dengan baik. Karena itu, bila merujuk pada model yang tepat dan cocok dengan kondisi Indonesia, kredit biaya pendidikan tinggi di negeri ini sangat mungkin dilakukan.

Tim peneliti SMERU telah memodelkan penerapan student loan dengan menggunakan proyeksi data pendapatan 11.300 orang di Indonesia dengan pendidikan terakhir S1 yang didapatkan dari data Survei Tenaga Kerja Nasional 2015. Riset kami memproyeksikan jangka waktu pembayaran, jumlah total utang yang harus dibayarkan, dan subsidi yang harus dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan sistem kredit mahasiswa berbasis pendapatan. Hasil penelitian masih dalam tahap penulisan laporan.

Berdasarkan hasil riset kami, sistem kredit mahasiswa berbasis pendapatan sangat mungkin dilaksanakan di Indonesia karena beban pembayaran utang dapat diatur untuk mengurangi risiko menunggak. Poin lain dari penelitian kami adalah untuk dapat membuat sistem student loan yang berkelanjutan, pemerintah juga harus menyiapkan subsidi bagi peminjam, terutama bagi perempuan.
Pinjaman berbasis waktu versus pendapatan

Seharusnya pengalaman kegagalan pemerintah pada era 1980-an dalam menerapkan kredit mahasiswa menjadi pembelajaran. Perlu dibuat sistem yang lebih baik yang menjamin agar pengutang tidak mengalami kesulitan membayar dan sistem tracking juga mudah dilakukan.

Tragisnya, setelah kegagalan tersebut, sepertinya bank-bank yang memberi pinjaman kepada pemerintah pun telah kehilangan kepercayaan pada sistem kredit mahasiswa. Pemerintah tidak bisa memberikan dana APBN/APBD untuk peminjaman tersebut tapi pemerintah meminjam kepada bank dengan jaminan akan membayar penuh jika terjadi gagal bayar.

Terdapat dua jenis sistem kredit mahasiswa yang diterapkan di dunia:

Pinjaman berbasis waktu.
Pinjaman berbasis pendapatan.

Sistem pertama diterapkan di Amerika Serikat, yakni jumlah pembayaran utang akan mengikuti waktu pembayaran. Pinjaman berbasis waktu biasanya digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.

Contoh sangat sederhana, saya berutang Rp 60 juta untuk menyelesaikan pendidikan S1 jurusan ekonomi dan waktu pembayaran utang adalah 10 tahun. Tanpa bunga nominal pun, setelah lulus kuliah, dalam setahun saya harus mencicil Rp 6 juta atau Rp 500.000 per bulan. Jika pendapatan saya pada tahun pertama bekerja hanya berkisar Rp 2-3 juta per bulan, maka beban pembayaran utang saya dapat mencapai 16-25% dari pendapatan per bulan. Risikonya, uang yang bisa dihabiskan untuk kegiatan sehari-hari juga semakin sedikit. Selain itu, risiko penunggakan juga menjadi sangat tinggi.

Sistem kedua, pembayaran utang dimulai ketika pendapatan sudah mencapai suatu angka pendapatan kebanyakan lulusan S1, yang berdasarkan perhitungan kami mencapai angka Rp 13,8 juta per tahun. Lebih dari 50% sarjana yang baru lulus akan mencapai angka ini pada saat mulai bekerja pertama kalinya, sehingga dapat langsung memulai membayar utang. Waktu pembayaran tidak ditentukan, sementara beban pembayaran utangnya ditetapkan.

Jika menggunakan angka pendapatan Rp 13,8 juta per tahun dan menggunakan sistem pinjaman berbasis pendapatan, lebih dari 50% lulusan perguruan tinggi dapat langsung membayar utang. Selain itu, pemerintah dapat mengatur agar setiap bulan saya harus menyisihkan, misalnya, 8% (sekitar Rp 88.000 per bulan) dari pendapatan saya untuk membayar utang.

Semakin besar pendapatan seseorang maka semakin cepat ia bisa melunasi utangnya. Sebaliknya, ketika peminjam sedang menghadapi kesulitan ekonomi, maka untuk sementara peminjam dapat mendapat keringanan membayar utang. Periode pinjaman dapat berkisar 20-25 tahun, bergantung pada skema pembayaran utang. Jumlah subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah pun dapat dikalkulasikan dengan rinci.

Berdasarkan konsep pinjaman berbasis pendapatan yang menjamin keterjangkauan, pemerataan akses, dan kemudahan pembayaran, bukankah sistem kredit mahasiswa seperti ini mungkin untuk diterapkan?
Jalan keluar dari jeratan kemiskinan?

Masih banyak hal yang harus didiskusikan dan diperhitungkan ketika akan menerapkan sistem kredit mahasiswa berbasis pendapatan di negeri ini. Adanya ketimpangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan, bagaimana memaksimalkan serapan tenaga kerja, sistem pelacakan pendapatan lulusan S1 dan akreditasi universitas untuk menjamin kualitas adalah masalah yang perlu dicarikan formulanya.

Secara umum, penerapan kredit mahasiswa berbasis pendapatan dapat berjalan jika negara memiliki sistem perpajakan yang efektif, yakni pendapatan semua orang dilaporkan dan tercatat di pemerintah. Jika kita bandingkan sistem pajak Indonesia saat ini dengan sistem satu dekade lalu, kita bisa melihat kemajuan pesat dari sistem perpajakan di Indonesia. Tapi harus diakui bahwa sistem pajak Indonesia masih tertinggal dari negara-negara maju lainnya.

Pesatnya kemajuan ini dapat menjadi pertanda adanya kesempatan dan kesiapan untuk memulai penerapan kredit mahasiswa di Indonesia. Tentu saja terus diikuti dengan perbincangan lebih lanjut mengenai perbaikan institusi dan sistem perpajakan Indonesia.

Walau mungkin tidak mudah, kemungkinan-kemungkinan baru itu perlu dibahas lebih dalam supaya menghasilkan kebijakan untuk perubahan yang mendasar. Paling tidak dari sini kita bisa memulai perbincangan mengenai jaminan kesetaraan jalan bagi anak-anak Indonesia untuk keluar dari kemiskinan.

Kita dapat mulai berdiskusi mengenai bagaimana menduduki bangku kuliah tak lagi hanya menjadi pilihan bagi mereka yang kaya, tapi juga menjadi hak bagi siapa saja yang lahir dan besar di Indonesia.

Source: https://theconversation.com/pinjaman-bagi-mahasiswa-miskin-untuk-kesetaraan-akses-pendidikan-tinggi-92600?utm_medium=email&utm_campaign=Terbaru%20dari...