BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Penyelenggaraan Satu Desa Satu PAUD di Kubu Raya

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut di kemudian hari.

Pendidikan anak usia dini ini dirasa sangat penting karena berdasarkan berbagai studi akademik maupun kajian empirik tentang anak usia dini, kualitas seseorang di usia selanjutnya sangat dipengaruhi oleh pengalaman dan pengetahuan awal yang diperolehnya pada usia dini. Para ahli neurosains menemukan bahwa sel-sel otak anak mencapai 100 miliar ketika lahir dan membutuhkan stimulasi yang tepat agar saling berhubungan.

Pemerintah pusat dan daerah tengah gencar menyukseskan program satu desa satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh desa. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMD) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan pembinaan kepada desa-desa yang belum memiliki PAUD atau belum memiliki izin operasional PAUD. Menurut data yang direkapitulasi oleh Dinas Pendidikan, dari 118 Desa terdapat 51 desa yang belum memiliki PAUD. Pelaksanaan program satu desa satu PAUD bertujuan untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD. Berdasarkan tujuan penyelenggaraan program ini, maka adanya PAUD di setiap desa merupakan hal yang sangat penting sehingga satu desa satu PAUD bukan hanya sekedar wacana tetapi benar-benar dapat terwujud. Kehadiran negara dalam memberikan akses PAUD kepada anak usia dini benar-benar nyata di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaetn Pontianak ini. Pentingnya kehadiran pemerintah dalam hal menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendirikan PAUD yang berkualitas di setiap desa.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat fokus memberikan perhatian penanganan stunting dengan meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tak hanya mengurangi stunting, hal ini diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di masa 1.000 hari pertama kehidupan dan usia setelahnya hingga lima tahun merupakan masa emas perkembangan otak anak yang harus benar-benar dimanfaatkan dalam sisi pendidikan. Melalui kerjasama lintas sektor secara bersama menanggulangi kasus stunting atau kekerdilan fisik dan otak pada anak yang berpotensi merugikan negara di masa mendatang apabila tidak ditangani dengan baik. Penanggulangan stunting atau kekerdilan dilakukan dari sektor ketahanan pangan, infrastruktur sanitasi dan air bersih, layanan di fasilitas kesehatan, dan edukasi kepada para orang tua untuk pencegahan stunting.

Sebagai salah satu upaya Kabupaten Kubu Raya untuk mencapai satu desa satu PAUD di 118 desa yang ada, pada tanggal 14 Februari 2019 diadakan Workshop Penyelenggaraan Satu Desa Satu PAUD.

 

Sebelum workshop ini dilaksanakan, Dinas Pendidikan & Kebudayaan dan Dinas Sosial & Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa telah berdiskusi panjang terkait kendala dalam mendirikan atau mengoperasikan PAUD. Menurut Aparatur Desa, sangat sulit dalam pengurusan perizinan. Masih menurut aparatur dan bunda PAUD desa, ada beberapa izin yang sulit dipenuhi oleh desa dalam mendirikan PAUD seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). Sehingga ada PAUD yang sudah melangsungkan proses belajar, namun belum mengantongi izin operasional. Dampaknya, PAUD tersebut tidak terdata secara nasional yang ada di Dinas Pendidikan, sehingga tidak dapat mengakses bantuan baik dari nasional maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya selain itu guru juga tidak dapat diberikan itensif dari Dinas Pendidikan.  

Dalam pendirian PAUD tidak saja Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Desa (DSPMD) yang terlibat, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan perizinan pendirian PAUD yang selama ini tidak terfikirkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan DSPMD.

Sehingga sebelum workhsop penyelenggaraan satu desa satu PAUD dilaksanakan, Coach MELAYANI melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas DPMPTSP untuk mendiskusikan ha-hal apa saja yang dibutuhkan desa dalam pendirian PAUD. Dari hasil diskusi tersebut, mendapat informasi bahwa khusus untuk pendirian PAUD di Kabupaten Kubu Raya perizinannya dipermudah dan tidak melalui Online Subsmission System (OSS), namun dapat dilakukan secara manual yaitu SIMYANDU (Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu).

Dengan pertimbangan bahwa DPMPTSP juga berperan penting dalam pendirian PAUD, sehingga DPMPTSP juga turut diundang sebagai pemateri pada kegiatan Workshop satu desa satu PAUD untuk menjelaskan hal ihwal perizinan PAUD yang diterapkan di Kubu Raya.

Pada kegiatan Workshop Penyelenggaraan Satu Desa Satu PAUD ini dihadiri oleh 20 kepala desa dan 20 Bunda PAUD Desa yang belum memiliki PAUD atau belum adab izin operasional PAUD. Dihadiri juga oleh perwakilan camat. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Gardenia Resort Kubu Raya ini , hadir sebagai pembicara adalah perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Desa, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kegiatan Workshop dibuka secara resmi oleh Pejabat Sekretaris Daerah, Yusran Anizam. Dalam sambutannya Pj. Sekda menegaskan kembali bahwa dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya, terdapat 52 desa yang belum memiliki PAUD atau belum mempunyai izin operasional PAUD. “Ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah mengingat vitalnya peran PAUD dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak usia dini agar siap dalam memasuki pendidikan lebih lanjut di kemudian hari, begitu pula Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya melakukan pembinaan dan advokasi berkelanjutan kepada desa-desa yang belum memiliki PAUD atau izin operasional PAUD”.

Yusran mengungkapkan seiring dengan penetapan stunting sebagai program prioritas pembangunan nasional, terbuka peluang bagi pemerintah desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dan bersifat skala desa. Hal itu terealisasi dengan APBDes melalui kegiatan-kegiatan intervensi sensitif dan spesifik guna penanganan stunting. Ia menerangkan rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“Peraturan ini memunculkan daftar kegiatan prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, antara lain menyebutkan dukungan pembiayaan terhadap sarana prasarana dan pengelolaan PAUD,” jelasnya.  

Masih menurut Yusran, dukungan intervensi pencegahan dan penanganan stunting memerlukan kerjasama lintas sektor melalui berbagai pendekatan. Satu di antara ikhtiar tersebut yakni berfokus pada dukungan edukasi kepada anak dan orang tua melalui PAUD. Tak hanya mengurangi angka stunting, Yusran juga menilai peran PAUD dalam pendidikan dan kesehatan bahkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di kemudian hari.

“Untuk itu peningkatan kualitas dan kuantitas PAUD menjadi upaya bersama pemerintah pusat dan daerah. Sehingga upaya intervensi pencegahan dan penanganan stunting dapat berjalan secara optimal” harapnya. Yusran Anizam berterima kasih kepada Bank Dunia yang telah melaksanakan pendampingan program Menemukenali Permasalahan Layanan Sosial Dasar di Indonesia (MELAYANI) di Kabupaten Kubu Raya selama sekitar satu tahun setengah. Dirinya berharap pelaksanaan workshop ini dapat mengingkatkan pemahaman lintas sektor terkait penyelenggaraan PAUD sebagai salah satu bentuk intervensi pencegahan stunting. “Diharapkan dapat terbangun komitmen bersama dalam mendorong terselenggaranya PAUD dan tersusunnya rencana aksi penyelenggaraan PAUD demi peningkatan kualitas PAUD ke depannya” tutupnya.

Pada sesi diskusi panel, materi-materi diisi oleh beberapa narasumber yang berasal dari beberapa OPD dan testimonial dari salah satu kepala desa. Materi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu materi berisi tentang syarat-syarat pendirian PAUD dan rekomendasi yang dibutuhkan untuk mendirikan PAUD. Materi Dinas Kesehatan membahas seputaran uregensi penyelenggaraan PAUD untuk pencegahan stunting di Kabupaten Kubu Raya. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Desa membahas tentang peluang alokasi anggaran untuk pendirian PAUD atau operasional PAUD pada APBDes. Sedangkan dari perwakilan kepala desa (Kades Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya) menceritakan pengalaman dan pembelajaran dalam hal pendirian PAUD, dimana di desa Sungai Ambangah sudah memiliki 3 PAUD semenjak tahun 2015. Sebelum tahun 2015 Sungai Ambangah tidak memiliki PAUD sama sekali.

 

Pada sesi akhir workshop didiskusikan rekomendasi yang akan disepakati oleh setiap peserta yang mewakili instansi dari mana peserta itu berasal yang hadir pada workshop ini. Setiap peserta yang mewakili instansinya mengusulkan apa yang dapat dilakukan dalam target waktu tertentu untuk mempercepat pendirian satu desa satu PAUD. Berikut adalah kesepakatan yang dihasilkan sebagai rekomendasi dari workshop ini: