BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Diusulkan Penyaluran ke Lembaga Mikro

dana desa
Diusulkan Penyaluran ke Lembaga Mikro
24 Februari 2016

jakarta, kompasOtoritas Jasa Keuangan mengusulkan pemanfaatan dana desa tidak melulu untuk infrastruktur. Pemanfaatan untuk sektor mikro kecil dan menengah di desa dimungkinkan melalui lembaga keuangan mikro.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly F Pardede menyatakan, gagasan pemerintah mendorong dana desa untuk pembiayaan infrastruktur dan prasarana desa amat bagus. Hal itu membuat desa memiliki fondasi kuat menaikkan tingkat sosial, pendidikan, dan perekonomian.

"Namun, perlu juga dipertimbangkan (penggunaan) dana itu untuk lebih memberdayakan ekonomi pedesaan. Mayoritas desa di Jawa dan Sumatera sudah cukup bagus infrastrukturnya. Apakah semua ditujukan untuk sektor itu," kata Dumoly, di Jakarta, Selasa (23/2).

Menurut Dumoly, wacana itu sudah diusulkan OJK kepada pemerintah. Lembaga keuangan mikro berada dalam pengawasan OJK sehingga akuntabilitasnya terjaga. Lembaga keuangan mikro dapat berupa koperasi atau badan usaha milik desa (BUMDes).

"Jika disalurkan melalui lembaga keuangan mikro, dapat dipastikan dana itu akan sampai ke masyarakat dengan tingkat bunga sangat kecil. Jika diterapkan sekaligus dan konsisten, mayoritas ekonomi desa akan menarik tingkat inflasi menjadi lebih rendah," imbuh Dumoly.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika menyatakan, kewenangan penyaluran dana desa ada di Kementerian Keuangan. Adapun pemanfaatannya diserahkan secara otonom kepada masyarakat desa melalui forum musyarawah di desa.

"Tahun lalu mayoritas digunakan untuk infrastruktur. Namun, tidak ada soal jika digunakan oleh LKM atau BUMDes," ujarnya. (BEN)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/02/24/Diusulkan-Penyaluran-ke-Lembaga-Mikro

Related-Area: