BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Hak Masyarakat Adat Diakui

REDD+
Hak Masyarakat Adat Diakui

JAKARTA, KOMPAS —  Hak-hak masyarakat hukum adat mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan Badan Pengelola REDD+. Namun, deklarasi bersama pengakuan hak masyarakat hukum adat dinilai belum cukup sehingga perlu ada tindak lanjut lebih konkret yang serius dengan melibatkan mereka.

”Ini merupakan langkah penting dalam perjalanan kita sebagai bangsa,” kata Wakil Presiden Boediono, Senin (1/9), di Istana Wapres, Jakarta. Hal itu disampaikan saat memberi sambutan pada peluncuran Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).

Menurut Boediono, sejak awal Indonesia berdiri, bangsa Indonesia berupaya menempatkan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Namun, upaya selama ini belum pas dan baru saat ini ditempuh langkah amat baik.

Dalam peluncuran program itu, 10 kementerian/lembaga menandatangani deklarasi kesepakatan mendukung penerapan program itu. Mereka, antara lain, adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional.

Ada delapan poin deklarasi kesepakatan, antara lain para pemimpin kementerian/lembaga sepakat membuka ruang partisipasi masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah dan tak terbatas pada REDD+; mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan yang jadi landasan hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat; serta mengupayakan penyelesaian konflik terkait keberadaan masyarakat hukum adat.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan menyatakan, deklarasi itu merupakan terobosan. Deklarasi itu juga jadi titik temu menguatnya tuntutan global terhadap pencegahan perubahan iklim, meningkatnya partisipasi masyarakat, dan pengakuan hak masyakarat hukum adat oleh Mahkamah Konstitusi.

Deklarasi itu perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata. ”Perlu ada mekanisme yang dibangun antara pemerintah dan masyarakat adat untuk mencegah praktik tak baik oleh mereka yang mengklaim mewakili masyarakat adat,” tuturnya. (ATO)



Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008647814

Related-Area: