BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemkot Palu Berdayakan Korban Pelanggaran HAM

Pemkot Palu Berdayakan Korban Pelanggaran HAM
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu memberdayakan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekitar tahun 1965 dengan memulihkan hak-haknya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Palu Mulyati di Palu, Kamis, mengatakan pemberdayaan itu dilakukan dengan berbagai program antara lain pemberian beasiswa pendidikan kepada anak dan cucu korban, perbaikan fasilitas tempat tinggal, pemberian jaminan kesehatan, serta sejumlah program lainnya.
Pemerintah Kota Palu sejak 2014 telah mendata jumlah korban pelanggaran HAM, dan mendapatkan 352 kepala keluarga.
"Kita akan terus perbarui data agar keadilan dan kesejahteraan terwujud," kata Mulyati usai penandatangan kerjasama Program Pemenuhan Perlindungan HAM antara Pemkot Palu, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tahun ini pemerintah juga akan melanjutkan pendataan di setiap kecamatan yang ada di kota ini agar mendapat pemulihan hak karena selama ini haknya dirampas oleh penguasa saat itu.
Pada saat itu, ratusan warga yang dianggap berhubungan dengan Partai Komunis Indonesia ditangkap dan dijadikan pekerja untuk membangun sejumlah fasilitas umum.
Tak jarang, para tahanan politik itu menderita sakit hingga meninggal dunia selama menjalani masa kurungan.
Wali Kota Palu Rusdy Mastura sendiri telah meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM yang masih hidup, dan berjanji akan memulihkan hak-haknya sebagai manusia normal.
Rusdy Mastura pada saat masih muda juga pernah menyaksikan para tahanan politik itu bekerja paksa.
Kota Palu sendiri pada 2013 telah mendeklarasikan sebagai kota sadar HAM dengan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Pada 30 Desember 2013, juga lahir Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah.
Rusdy Mastura mengatakan lahirnya peraturan itu adalah sebagai upaya nyata mewujudkan pemenuhan HAM terhadap seluruh masyarakat Kota Palu, khususnya terhadap korban dugaan pelanggaran HAM berat.
Dia mengatakan substansi peraturan yang berisi 17 pasal itu adalah program utama RANHAM Daerah Kota Palu seperti pelayanan komunikasi masyarakat, pendidikan HAM, penerapan norma stadar HAM, serta pemantauan dan pelaporan.
Selain itu ada upaya pemenuhan HAM sesuai kewenangan Kota Palu sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.(skd) 
Sumber: http://www.antarasulteng.com/berita/17684/pemkot-palu-berdayakan-korban-pelanggaran-hamPalu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu memberdayakan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekitar tahun 1965 dengan memulihkan hak-haknya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Palu Mulyati di Palu, Kamis, mengatakan pemberdayaan itu dilakukan dengan berbagai program antara lain pemberian beasiswa pendidikan kepada anak dan cucu korban, perbaikan fasilitas tempat tinggal, pemberian jaminan kesehatan, serta sejumlah program lainnya.

Pemerintah Kota Palu sejak 2014 telah mendata jumlah korban pelanggaran HAM, dan mendapatkan 352 kepala keluarga.
"Kita akan terus perbarui data agar keadilan dan kesejahteraan terwujud," kata Mulyati usai penandatangan kerjasama Program Pemenuhan Perlindungan HAM antara Pemkot Palu, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tahun ini pemerintah juga akan melanjutkan pendataan di setiap kecamatan yang ada di kota ini agar mendapat pemulihan hak karena selama ini haknya dirampas oleh penguasa saat itu.
Pada saat itu, ratusan warga yang dianggap berhubungan dengan Partai Komunis Indonesia ditangkap dan dijadikan pekerja untuk membangun sejumlah fasilitas umum.
Tak jarang, para tahanan politik itu menderita sakit hingga meninggal dunia selama menjalani masa kurungan.

Wali Kota Palu Rusdy Mastura sendiri telah meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM yang masih hidup, dan berjanji akan memulihkan hak-haknya sebagai manusia normal.
Rusdy Mastura pada saat masih muda juga pernah menyaksikan para tahanan politik itu bekerja paksa.

Kota Palu sendiri pada 2013 telah mendeklarasikan sebagai kota sadar HAM dengan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Pada 30 Desember 2013, juga lahir Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah.

Rusdy Mastura mengatakan lahirnya peraturan itu adalah sebagai upaya nyata mewujudkan pemenuhan HAM terhadap seluruh masyarakat Kota Palu, khususnya terhadap korban dugaan pelanggaran HAM berat.
Dia mengatakan substansi peraturan yang berisi 17 pasal itu adalah program utama RANHAM Daerah Kota Palu seperti pelayanan komunikasi masyarakat, pendidikan HAM, penerapan norma stadar HAM, serta pemantauan dan pelaporan.

Selain itu ada upaya pemenuhan HAM sesuai kewenangan Kota Palu sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.(skd) 

Sumber: http://www.antarasulteng.com/berita/17684/pemkot-palu-berdayakan-korban-pelanggaran-ham

Related-Area: