BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perizinan Impor Garam Satu Atap

Perizinan Impor Garam Satu Atap
Mekanisme Diefisienkan
15 Agustus 2015

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menyatukan mekanisme perizinan dan rekomendasi perizinan impor garam industri lewat sistem elektronik. Mekanisme satu atap itu diharapkan efektif mulai Oktober 2015 guna mengefisienkan mekanisme perizinan impor garam.
Petani garam di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sedang memasukkan garam yang sudah dipanen, ke dalam karung, Kamis (13/8). Para petani garam di wilayah tersebut optimistis bisa memasok kebutuhan garam industri guna mengurangi ketergantungan terhadap garam impor. Dengan metode semiintensif, yaitu metode geomembran atau ulir filter, yang mulai dikembangkan di wilayah tersebut, produksi garam yang dihasilkan petani bisa meningkat hingga dua kali lipat dan kualitasnya lebih bagus.
KOMPAS/SIWI NURBIAJANTIPetani garam di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sedang memasukkan garam yang sudah dipanen, ke dalam karung, Kamis (13/8). Para petani garam di wilayah tersebut optimistis bisa memasok kebutuhan garam industri guna mengurangi ketergantungan terhadap garam impor. Dengan metode semiintensif, yaitu metode geomembran atau ulir filter, yang mulai dikembangkan di wilayah tersebut, produksi garam yang dihasilkan petani bisa meningkat hingga dua kali lipat dan kualitasnya lebih bagus.

Draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam menyebutkan, pemberi rekomendasi impor garam industri adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, Permendag lama menyebutkan rekomendasi hanya diberikan oleh Kemenperin.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih, Jumat (14/8), di Jakarta, mengemukakan, Kemendag telah mengadopsi usulan KKP yang ingin turut memberikan rekomendasi impor garam industri.

Dengan keterlibatan dua kementerian tersebut, rekomendasi impor garam industri dan mekanisme perizinan impor semakin panjang. Pasalnya, importir harus memberikan usulan kebutuhan impor garam industri kepada dua kementerian.

Menurut Karyanto, pihaknya tetap berkomitmen membangun sistem perizinan yang cepat dan tidak mempersulit pemohon. Untuk itu, mekanisme perizinan dan rekomendasi disatukan dalam satu sistem perizinan.

"Rekomendasi perizinan, termasuk impor garam, harus dikirim secara elektronik ke Inatrade, layanan perizinan secara elektronik Kemendag melalui Indonesia National Single Window (INSW). Kami menargetkan pada Oktober 2015 hal itu sudah bisa berjalan," ujarnya.

KKP juga meminta agar kebutuhan garam industri aneka pangan tidak boleh diimpor. Untuk menyelesaikan persoalan itu, tim kecil yang terdiri dari Kemendag, Kemenperin, KKP, dan Kementerian Keuangan telah dibentuk.

"Tim kecil bertugas untuk mendefinisikan garam industri dan garam konsumsi, termasuk di dalamnya garam aneka pangan. Selama ini ada pandangan bahwa garam aneka pangan itu masuk kategori garam konsumsi," ujarnya.

Draf revisi Permendag No 58/2012 juga akan mengatur kewajiban importir garam industri untuk menyerap garam rakyat 50 persen dari total kebutuhan garam industri. Penyerapan garam rakyat dilakukan lewat PT Garam (Persero) yang diberikan kewenangan mengolah garam rakyat menjadi garam industri.
content

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, pihaknya meminta agar revisi impor garam konsumsi dilarang karena Indonesia sudah mampu swasembada garam konsumsi.

Terkait garam industri, tahun ini KKP menargetkan produksi 1,1 juta ton untuk memenuhi 50 persen dari kebutuhan garam industri sebesar 2,2 juta ton. Karena itu, izin impor garam industri seharusnya ditekan 50 persen.

Siap menyerap

Direktur Utama PT Garam Usman Perdanakusuma mengemukakan, pada 2015, BUMN garam itu mendapat dana penyertaan modal negara (PMN) Rp 300 miliar. Dari dana itu, Rp 222 miliar untuk penyerapan garam rakyat 400.000 ton.

"Kami siap untuk menambah penyerapan garam industri dari rakyat," kata Usman.

Dana selebihnya, yakni Rp 56 miliar, untuk pembangunan pabrik pengolahan garam berkapasitas 70.000 ton per tahun. Secara bertahap, pabrik akan ditambah dengan kapasitas 100.000 ton per unit per tahun.

Dari sisi hulu, pihaknya akan mengalokasikan dana Rp 7 miliar untuk peningkatan produksi garam yang berkualitas garam industri. Garam industri ditargetkan memenuhi kadar NaCl 98 persen atau sesuai kebutuhan industri.

Peningkatan produksi garam industri melalui teknologi geomembran ditargetkan menaikkan produktivitas tiga kali lipat atau setara 27 ton per hektar.

(LKT/HEN)

Sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/08/15/Perizinan-Impor-Garam-Satu-Atap

Related-Area: