BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

PERTEMUAN FORUM PEMANGKU KEPENTINGAN DI SULAWESI SELATAN oleh PUSKAPA UI-PEKKA-AIPJ

PERTEMUAN FORUM PEMANGKU KEPENTINGAN DI SULAWESI SELATAN

Tersedianya Layanan Identitas Hukum  ( Akta Pernikahan/Buku Nikah dan Akta Kelahiran) Murah, mudah dan Inklusif  bagi Masyarakat

Makassar, 6-7 Mei 2015

 Dalam kerangka hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, hak atas kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 15 huruf a menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan. Kemudian Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, hak atas kewarganegaraan diatur dalam Pasal 24 ayat 3. Karena setiap anak yang lahir harus didaftarkan sebagai bukti awal kewarganegaraannya, maka Konvensi Hak Anak yang secara spesifik mengatur kebutuhan anak menjadi acuan yuridis untuk menganalisis persoalan ini. Pasal 7 Konvensi Hak Anak menyatakan anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan berhak memperoleh kewarganegaraan. Selanjutnya Pasal 8 menegaskan bahwa negara menghormati hak anak atas kewarganegaraannya.   Namun apa yang tertuang dalam konvensi tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam kenyataannya, sebagian penduduk  Indonesia masih ada yang belum memiliki  akta kelahiran.  Hal ini karena bebebrapa hambatan, antara lain; Biaya pembuatan yang masih mahal (bagi masyarakat miskin), persayaratan administrasi yang banyak,  proses yang lama, dan jarak yang jauh.

Data dari Studi Dasar Identitas Hukum yang dilakukan AIPJ, PUSKAPA dan PEKKA menunjukkan bahwa:  secara nasional, 47% atau lebih dari 40 juta anak di Indonesia  tidak memiliki  akta kelahiran.  Di Sulawesi Selatan, angka tersebut mencapai 51% atau lebih dari 1,5 juta anak tidak memiliki akta kelahiran apabila turut memasukkan jumlah mereka yang mengaku memiliki akta kelahiran tetapi tidak dapat menunjukkannya (SUSENAS 2012)  kemudian berdasarkan hasil penelittian PEKKA SPKBK 2012, menunjukan  bahwa secara nasional, 64% anak yang tidak memiliki Akta kelahiran  berasal dari keluarga miskin, 70% anak yang tidak memiliki akta kelahiran  hidup di 30% dari keluarga miskin  di Sulawesi Selatan. Kemudian  Di Sulawesi Selatan, 37% pasangan dari rumah tangga termiskin tidak memiliki  akta/buku nikah, akibatnya 85% anak-anak mereka tidak memiliki akata kelahiran.

Berdasarkan data tersebut di atas, maka penting untuk dilakukan pertemuan forum pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Selatan guna mendiskusikan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang disetujui semua pihak dalam percepatan pemenuhan akses terhadap keadilan untuk pemenuhan hak akses terhadap keadilan untuk pemenuhan hak dokumen identitas hukum, terutama bagi masyarakat dengan mudah,murah, dan inklusif. 

 Sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap identitas hukum dan sebagai tindak lanjut Pertemuan Forum Nasional Pemangku Kepentingan yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 14-16 Januari 2015, AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) bersama PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) dan PUSKAPA UI (Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia) bermaksud menindaklanjuti hasil dari pertemuan tersebut dengan para pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Selatan untuk program identitas hukum, melalui pertemuan Forum  Pemangku Kepentingan di Sulawesi Selatan pada tanggal 6-7 Mei 2015 yang dihadiri oleh sekitar 80 orang peserta. 

Sebagaimana diketahui, program akses terhadap keadilan dan identitas hukum ini selaras dengan berbagai kebijakan utama Pemerintah Indonesia, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah yang saat ini tengah berlaku dan yang akan datang 2015-2019, Strategi Nasional Akses pada Keadilan, Program Pengurangan Kemiskinan, dan strategi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, juga selaras dengan rekomendasi Panel Tingkat Tinggi penyusun agenda pembangunan milenium paska 2015 yang dipimpin di antaranya oleh Presiden RI, tentang “Memastikan Tata Kelola Pemerintahan dan Lembaga yang Efektif” dalam komponen pencapaian keadilan melalui pemenuhan identitas hukum bagi masyarakat dan pencatatan kelahiran gratis bagi semua anak.

 Pada Pertemuan Forum Pemangku Kepentingan Nasional yang dihadiri oleh perwakilan dari lembaga peradilan, lembaga pemerintah termasuk Bappenas, lembaga mitra pembangunan serta masyarakat sipil, sebuah rencana tindak lanjut sudah dikembangkan termasuk respon terhadap peningkatan kepemilikan identitas hukum (akta / buku nikah dan akta kelahiran) tersebut. Dari pertemuan MSF Nasional disepakati target pemenuhan kebutuhan dokumen hak identitas hukum 2015-2016, untuk wilayah Sulawesi Selatan adalah 11.400 (Itsbat Nikah=700, Buku Nikah =700 dan Akta Kelahiran =10.000).

 

 

Ditulis oleh: Arafah (Program Officer UNICEF-BaKTI)

 

Related-Area: