BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Panduan Bagi Kabupaten dan Kota Ramah HAM

@November 2015
Diterbitkan oleh International NGO Forum on Indonesian Develompment (INFID)
Jl. Jati Padang Raya Kav. 3 No. 105 Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540, Indonesia
Phone (62 21) 7819 735, 7884 0497
Fax (62 21) 7884 4703
Email infid@infid.org
www.infid.org
Didukung oleh: Canadian Catholic Organization for Development and Peace

Summary: 

Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dan tugas terlibat aktif dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Tanggung jawab ini tidak saja menjadi tugas dan kewajiban pemerintah pusat, Komisi Nasional (Komnas) HAM dan kelompok masyarakat sipil. Amanat itu tertuang dalam Kovenan HAM Internasional, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kabupaten/Kota Ramah HAM adalah “Kabupaten/Kota yang berupaya melaksanakan kebijakan dan kelembagaan kota untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.” Kabupaten/Kota Ramah HAM akan memperkuat diri dengan berbagai kelembagaan agar mampu melaksanakan dan memantau realisasi hak asasi manusia di wilayahnya. Kabupaten/Kota Ramah HAM juga merancang dan melaksanakan rencana aksi  terpadu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP-D), baik Kabupaten maupun Kota. Termasuk di dalamnya adalah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub), Dinas HAM dan alokasi anggaran yang diperlukan. 

Topik: 
Rating: 
No votes yet