BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Policy Brief : Mengintegrasikan Perencanaan Pembangunan Desa

Policy Brief : Mengintegrasikan Perencanaan Pembangunan Desa

Jogjakarta, Agustus 2015

Policy Brief ini dipublikasikan oleh Institute for Research and Empowerment

Summary: 

Dalam norma pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) ditegaskan bahwa dokumen RPJM Desa dan RKP Desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di desa. Kedudukan dokumen perencanaan desa yang kuat ini menyiratkan makna bahwa desa ber-daulat secara politik untuk mengkonsolidasikan seluruh program/kegiatan pembangunan di desa. Apakah pihak di luar desa tidak diperbolehkan lagi terlibat dalam pembangunan di desa? Tentu tidak. Mereka dapat terlibat dalam pemban-gunan di desa setelah memberi informasi dan berkoordinasi dengan desa. Artinya, tidak boleh ada program/kegiatan yang masuk ke desa tanpa diketahui dan direncanakan di dalam dokumen perencanaan desa. Karena itu dibutuhkan sinergi antarpihak dalam perencanaan pembangunan di desa.

Rating: 
No votes yet