BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Policy Briefs - Ulasan Kebijakan Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Hasil Penelitian, MCA Indonesia, 2016

Summary: 

"Indonesia mempunyai tanah gambut menyebar di hampir semua pulau yang terletak pada lingkungan yang spesifik seperti di daerah rawa pantai maupun di daerah rawa pedalaman atau danau. Daerah tanah gambut di tiga pulau terbesar (Sumatra, Kalimantan dan Papua) adalah sekitar 14.9 juta ha (Ritung et al. 2011). Jika ditambah dengan gambut yang terdapat dalam luasan yang kecil seperti di Sulawesi maupun gambut yang terdapat dalam luasan yang lebih kecil, maka luasannya dapat mencapai 15 juta atau lebih.

Dari sisi karakteristiknya gambut dapat mempunyai variasi sifat yang dapat ditinjau dari kerakter luapan air, seperti adanya pengaruh limpasan air sungai, atau adanya pengarus pasang-surut, hanya tergantung air hujan, dan lainnya (Noor, 2013a). Selain itu sifat fisik lain juga diduga bervariasi seperti kedalaman, kematangan, kesuburan, dan lainnya. Informasi tentang tanah gambut berdasarkan peta skala 1:250,000 sudah ada, tetapi informasi data skala 1:50,000 sedang dikerjakan oleh BBSDLP (Nursyamsi, 2016) dan akan diselesaikan tahun 2016.

Peta tanah gambut merupakan data penting untuk pembuatan peta ekosistem gambut. Berdasarkan peraturan pemerintah No 71, 2014, maka pengelolaan gambut akan dilakukan berbasis ekosistem gambut yang disebut dengan Kesatuan Hidrologis Gambut. Saat ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah membuat peta ekosistem gambut yang menghasilkan 273 KHG, dengan luasan sekitar 26.5 juta hektar (KLHKb, 2015). Mengingat peta yang tersedia masih terlalu kasar, maka pemerintah Indonesia sedang berusaha membuat peta yang lebih detil pada skala 1:50,000. Hingga tahun 2015, baru tersedia 5 KHG yang berskala 1:50,000."

AttachmentSize
PDF icon Policy Brief PETUAH - March 2016.pdf160.95 KB
Rating: 
No votes yet