BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Strategi Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Miskin dan Rentan

Strategi Peningkatan dan Perluasan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Miskin dan Rentan merupakan inisiatif Pemerintah Indonesia (disebut sebagai Strategi Lini Depan dalam dokumen ini) dirancang untuk mendukung peningkatan dalam penyediaan pelayanan dasar. Strategi ini merupakan inisiatif lintas sektor yang dikoordinasikan oleh Bappenas bekerjasama dengan kementerian yang terkait; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Summary: 

Dalam pelaksanaan strategi lini depan, telah dikembangkan spektrum yang luas dari berbagai jenis dukungan teknis dan intervensi dan akan tersedia untuk pemerintah daerah, unit pelayanan dan desadesa dengan tujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar di seluruh Indonesia. Dukungan teknis yang disediakan melalui strategi ini akan dikelola oleh Sekretariat Pelayanan Dasar (selanjutnya disebut Sekretariat) pada tingkat nasional dengan keberadaan pemerintah daerah dalam bentuk tim teknis yang mapan di tingkat provinsi dan kabupaten. Untuk dapat memungkinkan pemerintah daerah dan desa bergabung dalam ujicoba ini, pemerintah provinsi dan kabupaten bersama dengan pemerintah pusat menandatangani surat kesepakatan (misalnya bisa juga dalam bentuk penandatanganan bersama rencana kerja tahunan pemerintah pusat dan daerah) untuk memastikan dukungan penuh terhadap program ini dan berkomitmen untuk mengalokasikan staf dan sumber daya lainnya, berdasarkan kebutuhan.

Terdapat 3 (tiga) fokus intervensi dalam kegiatan ini, yaitu (1) penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan, dan desa) dan unit layanan, (2) dukungan dalam peningkatan akses dan kualitas melalui optimalisasi dana transfer daerah, (3) pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan akuntabilitas penyedia layanan dan pemerintah daerah. Intervensi akan di implementasikan dengan paket–paket kegiatan dan dukungan teknis untuk penguatan tata kelola (sistem, proses dan prosedur) pelayanan dasar dari level desa sampai dengan kabupaten.

Rating: 
No votes yet