Perspektif GEDSI dalam Kebijakan Energi untuk Kemiskinan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyebutkan bahwa “Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata”. Berdasarkan UU tersebut maka pemerintah perlu mewujudkan pengelolaan energi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum terutama memprioritaskan kelompok marginal yang masih belum mampu mengakses konsumsi energi.