Sepanjang Agustus – September 2024, Program INKLUS-BaKTI telah mendampingi pembentukan dan penguatan Satgas PPKS. Kegiatan ini telah dilakukan di wilayah dampingan program INKLUSI yaitu Kupang, Kendari, Parepare, Lombok Timur, dan Ambon. Kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung Perguruan Tinggi menjadi pelopor praktik-praktik inklusif, untuk memperkuat komitmen tersebut maka disusun Perjanjian kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra lokal tentang penguatan dan pendampingan Satgas PPKS. Salah satu upaya yang dilakukan oleh mitra adalah membentuk dan memperkuat Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Salah satu peningkatan kapasitas yang dilakukan melalui workshop yang memberikan materi mengenai mekanisme layanan pengaduan kekerasan, ruang lingkup tugas dan fungsi satgas PPKS, pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut peraturan perundang-undangan, SOP dan pedoman satgas PPKS, dan kemitraan dengan stakeholder terkait. Penguatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas layanan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi atau yang dialami oleh civitas akademika. Penguatan ini juga tidak terbatas hanya pada satgas PPKS namun juga kepada Mahasiswa, pentingnya mengetahui apa saja bentuk kekerasan serta kemana mereka akan melapor jika mengalami kekerasan.
Dari penguatan-penguatan tersebut, membantu para anggota Satgas dan pemimpin-pemimpin perguruan tinggi menyusun program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mereka pun pemahaman terkait dengan tugas satgas PPKS yaitu melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas menyangkut saksi, pelapor, dan terlapor disabilitas. Juga adanya koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi, memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas oleh pemimpin perguruan tinggi, menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada pemimpin perguruan tinggi.
Melalui penguatan ini ditekankan wewenang dari satgas PPKS yaitu memanggil dan meminta keterangan korban,saksi,terlapor,pendamping, dan/atau ahli, meminta bantuan pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi,terlapor,pendamping,dan.atau ahli dalam pemeriksaan,melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan dan kenyamanan korban,melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terkait dengan kekerasan seksual yang melibatkan korban,saksi, pelapor dan atau terlapor dari perguruan tinggi bersangkutan. Juga terkait dengan prinsip pencegahan dan penanganan yaitu kepentingan terbaik korban,keadilan dan kesetaraan gender,aksesibilitas bagi disabilitas, akuntabilitas,independent,konsisten, dan jaminan tidak berulang.
Selanjutnya yang tak kalah penting adalah memastikan Satgas PPKS juga memiliki pemahaman mengenai penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi menurut UU TPKS & Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 terkait dengan fokus permendikbud, prioritas hak korban. Untuk itu mereka perlu memahami penyediaan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan atau mengetahui adanya kekerasan seksual saat pelaksanaan tridarma baik di kampus dan/atau di luar kampus, kemudian melakukan sosialisasi mengenai layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual ke seluruh mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus secara rutin.
- Log in to post comments