BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Penentuan Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem 2021-2024

Penentuan Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem 2021-2024
TNP2K Indonesia

Summary: 

Pesan Utama

  • Presiden RI pada 4 Maret 2020 menyampaikan arahan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem (US$1,9 PPP) hingga nol persen tercapai pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
  • Agar program pengurangan kemiskinan ekstrem (implementasi tahap I) benar-benar dapat dieksekusi sebelum akhir 2021, dalam jangka pendek pemerintah berfokus menjalankan program di tujuh provinsi (35 kabupaten/kota) prioritas yang mencakup 20 persen populasi miskin ekstrem dengan persentase dan jumlah penduduk miskin ekstrem tertinggi.
  • Dalam implementasi tahap I, pemerintah merancang program jangka pendek dengan pemberian bantuan langsung tunai tambahan selama tiga bulan (mulai Oktober hingga Desember 2021) berupa top up untuk program Kartu Sembako dan top up Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
  • Untuk implementasi tahap II, pemerintah menentukan lokasi prioritas di 212 kabupaten/kota yang mencakup 75 persen populasi miskin ekstrem dengan persentase dan jumlah penduduk miskin ekstrem tertinggi.
Rating: 
No votes yet