BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Seri Catatan Kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif untuk Orang Asli Papua

Seri Catatan Kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif untuk Orang Asli Papua

Penulis
Nila Warda
Asep Kurniawan
Dyan Widyaningsih
Sylvia Andriyani Kusumandari
Dimitri Swasthika Nurshadrina

Analisis Kemiskinan dan Ketimpangan
Pemantauan, Evaluasi, dan Pembelajaran
Penelitian Kebijakan

Summary: 

Dua puluh tahun setelah diterapkannya Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) No. 21 Tahun 2001, Papua dan Papua Barat masih menjadi dua provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi dan tingkat pembangunan manusia terendah di Indonesia.1 Meskipun UU Otsus sudah mengamanatkan kebijakan afirmasi bagi orang asli Papua (OAP), ketimpangan antara OAP dan warga masyarakat non-OAP masih muncul dalam berbagai dimensi. Hal ini menjadikan OAP sebagai kelompok paling berisiko dalam menghadapi guncangan kovariat2 akibat pandemi COVID-19 sejak 2020 silam dan konflik yang masih berlangsung hingga sekarang. Di tengah situasi tersebut, peran perlindungan sosial seharusnya krusial untuk menguatkan ketangguhan OAP agar mereka tidak makin rentan dan termarginalkan.

The SMERU Research Institute, dengan dukungan Kurawal Foundation, melakukan studi untuk menyelidiki celah dalam perlindungan sosial yang ada dalam menjawab kebutuhan OAP dengan menggunakan kerangka perlindungan sosial adaptif (PSA). Studi ini mengombinasikan metode kuantitatif, melalui pengolahan data sekunder, dan metode kualitatif berdasarkan pengumpulan data primer yang dilakukan di Kabupaten Jayawijaya, Papua, dan Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada Oktober–November 2022.

Kami menyusun rangkaian lima catatan kebijakan PSA untuk OAP. Catatan kebijakan pertama menyajikan rekomendasi empat fitur utama dalam rancangan PSA untuk OAP dan sekaligus memberikan gambaran umum mengenai empat catatan kebijakan lainnya. Dari empat catatan kebijakan tersebut, dua mengusung skema pengembangan penghidupan transformatif untuk OAP yang masing-masing ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan pemda. Sementara itu, dua catatan kebijakan sisanya memberikan penekanan pada optimalisasi penanganan pengungsi yang perlu dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat (pada catatan kebijakan keempat) maupun pemda (catatan kebijakan kelima).

AttachmentSize
PDF icon pb_kurawal_kompilasi (1).pdf3.28 MB
Rating: 
No votes yet