BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pusat Didesak Tuntaskan Renegosiasi Pertambangan

Sumber Daya Mineral
Pusat Didesak Tuntaskan Renegosiasi Pertambangan

MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendesak pemerintah pusat segera menuntaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan, termasuk dengan perusahaan pertambangan nikel PT Vale Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Timur. Beberapa hal yang dibicarakan dalam renegosiasi, di antaranya pembatasan luas areal pertambangan, menjadi keputusan yang ditunggu. Selama ini, sebagian besar areal yang masuk kontrak karya PT Vale dinilai telantar.

”Selama 40 tahun, PT Vale (dulu PT Inco) baru mengeksploitasi sekitar 6.000 hektar dari 118.000 hektar areal yang masuk dalam kontrak karya. Selebihnya belum diapa-apakan dan terkesan telantar. Areal ini terlalu luas untuk dikelola satu perusahaan saja. Padahal, eksploitasi bisa meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. Jika pembatasan lahan sesuai renegosiasi menjadi 25.000 hektar per satu perusahaan, setidaknya areal ini bisa dikelola empat perusahaan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna, di Makassar, Selasa (3/6).

Menurut Gunawan, pembatasan areal bukan berarti seluruh lokasi yang dikuasai PT Vale dilepas, tetapi bisa dilakukan dengan mengalihkan pengelolaannya kepada perusahaan pertambangan lain.

”Bisa tetap di bawah penguasaan PT Vale, tetapi melibatkan perusahaan lain. Intinya, kami ingin lahan dan potensi sumber daya alam yang ada dikelola maksimal sehingga lebih bernilai. Kalau sekarang, lahan itu seperti telantar,” kata Gunawan.

Beberapa waktu lalu, CEO PT Vale Nico Kanter mengatakan, masih minimnya areal yang dieksploitasi PT Vale bukan karena perusahaan ini dengan sengaja menelantarkan lahan. ”Kami mengolah dengan mempertimbangkan faktor lingkungan dan keseimbangan alam. Kami memperhitungkan soal tutupan lahan yang sudah dibuka. Kami tidak membuka begitu saja karena kami ingin memastikan lahan yang sudah dibuka tertutup kembali sebelum kami menggali di lokasi lain,” katanya.

Menyangkut renegosiasi yang hingga kini masih alot, termasuk soal pembatasan lahan, Nico mengatakan bahwa pihak PT Vale menunggu keputusan pemerintah soal ini. ”Kan, ada beberapa alternatif soal pembatasan lahan. Bisa saja dengan tetap berada dalam penguasaan kami, tetapi dipihakketigakan,” katanya.

PT Vale adalah salah satu perusahaan pertambangan besar di Indonesia yang berinduk di Brasil. Keluarnya peraturan pemerintah soal larangan ekspor bahan mineral mentah membuat PT Vale menjadi satu-satunya perusahaan yang paling siap. Perusahaan ini mengekspor bahan nikel yang sudah diolah.

Tahun ini, PT Vale berencana meningkatkan produksi nikel dalam matte sebesar 5 persen atau sekitar 79.600 metrik ton. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun 2013 sebesar 75.802 metrik ton nikel dalam matte atau 7 persen lebih tinggi daripada produksi tahun 2012.

Untuk meningkatkan produksi, perusahaan ini akan membangun smelter dan meningkatkan kapasitas smelter yang sudah ada di Sorowako, Luwu Timur. Pembangunan smelter diharapkan meningkatkan kapasitas produksi hingga 120.000 ton. (Ren)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007003557