BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

38 SD untuk Program KIAT Guru, Pemkab Landak dan TNP2K adakan Rapat Koordinasi.

Ngabang – Tahun 2019 Kabupaten Landak akan menambah Sekolah yang masuk program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru), hal ini disepakati dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Landak dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten Landak, Selasa (29/01/2019). Rapat dipimpin oleh staf ahli bidang Pembangunan,Ekonomi Keuangan, Sekretariat Daerah Kabupaten Landak Anem.

Kabupaten Landak merupakan salah satu dari tiga kabupaten di kalimantan barat yang menjadi tempat terlaksananya program KIAT Guru selain Kabupaten Sintang dan Ketapang. Sebelumnya sejak tahun 2016 sampai 2018 sudah 38 sekolah Dasar (SD) yang melaksanakan program KIAT guru yang tersebar di 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Air Besar, KecamatanJelimpo, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sebangki . Ditahun 2019 ini akan didaftarkan sebanyak 38 Sekolah Dasar (SD ) lagi untuk melaksanakan program KIAT Guru, sehingga total Sekolah Dasar yang akan melaksanakan program KIAT Guru menjadi 76 Sekolah dengan kriteria umum yang berlaku untuk sekolah yang berhak melaksanakan program KIAT Guru yakni berlokasi didesa sangat tertinggal, memiliki minimum 3(tiga) guru yang memiliki (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan setiap desa hanya dipilih satu sekolah.

Latar Belakang terbentuknya program KIAT Guru adalah adanya beberapa permasalahan banyaknya Kemangkiran guru SD didaerah khusus dibandingkan guru didaerah rasional yang disebabkan karena guru didaerah khusus kurang mendapat pengawasan. Kemangkiran Guru berkorelasi dengan frekuensi kunjungan pengawas ke sekolah dimana pengawas guru didaerah terpencil terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan tantangan geografis sehingga berpengaruh pada kualitas pendidikan dasar didaerah terpencil.

Program Kiat guru adalah salah satu program rutinitas yang diatur dalam keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar didaerah terpencil. Inovasi kebijakan yang diambil yaitu dengan mengaitkan pemberian tunjangan terrhadap kinerja guru, kemudian melibatkan masyarakat dalam peningkatan layanan pendidikan didaerah terpencil.

Untuk selanjutnya hasil rapat akan disampaikan kepada Bupati Landak agar segera ditindaklanjuti sehingga Program KIAT Guru dapat segera terlaksana.

Wilayah: