BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Most Recent

Mewujudkan Keadilan yang Memulihkan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Pendekatan rehabilitasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dinilai terbukti memberikan efek positif bagi anak dibandingkan dengan pendekatan penghukuman. Untuk memastikan adanya perbaikan program rehabilitasi yang tepat sasaran, Pemerintah Indonesia membutuhkan pemetaan tantangan dan peluang dari penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk ABH, khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kertas kebijakan ini membahas situasi program rehabilitasi untuk ABH yang tersedia di Indonesia, serta mendiskusikan peluang dan tantangan dalam menjalankan program tersebut. Pada bagian akhir, dokumen ini membahas tentang rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untukmemperkuat program rehabilitasi ABH di LPKA dan LPKS. Kertas Kebijakan ini disusun dan dihasilkan melalui kerja sama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Republik Indonesia dengan PUSKAPA, dan dengan dukungan dari UNICEF Indonesia.

Panduan Teknis Fasilitasi Perencanaan Penghidupan Berkelanjutan untuk Masyarakat Desa

Fasilitasi berasal dari kata dasar fasilitas yang artinya memberikan sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi atau kemudahan. Fasilitasi juga berarti mempermudah atau membebaskan kesulitan dan hambatan, membuatnya menjadi mudah, mengurangi pekerjaan, membantu. Dengan demikian, secara umum pengertian fasilitasi adalah suatu proses mempermudah sesuatu dalam mencapai tujuan tertentu, dan orang yang mempermudah disebut dengan Fasilitator atau Pemandu.

Dalam implementasi program BangKIT melalui pengembangan perencanaan penghidupan berkelanjutan di desa atau Village Livelihood Plans (VLPs), Yayasan BaKTI akan memberikan dukungan tenaga Fasilitator Program yang akan melakukan pendampingan secara intensif di desa-desa sasaran untuk memastikan tujuan program tercapai. Fasilitator Program akan bekerja memfasilitasi berbagai proses sesuai dengan kerangka kerja program yang telah disepakati melibatkan pemerintah serta masyarakat desa. Tujuan dari panduan teknis ini adalah menjadi pedoman sekaligus alat bantu teknis bagi Fasilitator Program dalam memfasilitasi seluruh tahapan proses perencanaan penghidupan berkelanjutan di desa hingga menjadi dokumen rencana penghidupan berkelanjutan desa (RPBDes) atau Village Livelihood Plans (VLPs).

Bersama Melakukan Perubahan; Belajar dari Program INKLUSI-BaKTI

Buku berjudul Bersama Melakukan Perubahan: Belajar dari Program INKLUSI-BaKTI adalah buku pertama yang memuat proses, capaian, dan pembelajaran Program INKLUSI-BaKTI sepanjang tahun 2022-2023. Itu berarti, buku ini adalah kisah atau cerita mengenai implementasi Program INKLUSI-BaKTI, yang ditulis untuk kepentingan dokumentasi dan pembelajaran. Penulisan dan penerbitan buku ini adalah pendokumentasian sebuah program atau proyek yang dimulai dari perencanaan dan penyusunan, proses implementasi, capaian, serta tantangan. 
Buku ini terdiri dari 20 bagian atau 20 judul artikel yang memuat informasi dan cerita mengenai Program INKLUSI-BaKTI tahun 2022-2023. Bagian awal disampaikan mengenai Program INKLUSI, pendekatan GEDSI yang digunakan dalam program inklusi hingga perjanjian kerja sama. Bagian lain dipaparkan advokasi kebijakan, yaitu pembentukan peraturan daerah, peraturan bupati/walikota, hingga peraturan desa. Informasi lain yang penting adalah mengenai Forum Disabilitas Maros dan Komisi Daerah Disabilitas Kabupaten Maros. Pengorganisasian masyarakat, layanan berbasis komunitas, dan advokasi berbasis data adalah tiga judul yang saling berhubungan, karena menyangkut kelompok atau komunitas di tingkat desa/kelurahan. Advokasi pembentukan UPTD PPA dan penyusunan SOP UPTD PPA adalah dua judul yang berhubungan. Sementara informasi lainnya mengenai jurnalis dan media, reses partisipatif dan inklusif, satgas PPKS Universitas Hasanuddin, penyusunan RAD Provinsi Sulawasi Selatan tentang Disabilitas, dan sinergi monitoring evaluasi program dan keuangan BaKTI (SINAKTI).

Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Hasanuddin

Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Hasanuddin ini disusun sebagai pedoman Satgas PPKS Universitas Hasanuddin dalam menjalan tugasnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Panduan ini diharapkan menjadi pegangan oleh Satgas PPKS Universitas Hasanuddin dalam bersinergi dengan seluruh pimpinan dan civitas akademika, tenaga kependidikan, dan masyarakat Universitas Hasanuddin agar dapat membangun kondisi secara institusional untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, dan dapat memberikan perlindungan juga pemulihan terhadap korban. Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual berlaku di lingkungan Universitas Hasanuddin, termasuk di dalamnya laboratorium, workshop, stasiun riset, kebun percobaan, dan berbagai unit yang merupakan bagian dari Universitas Hasanuddin.

Pages