BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

84 Pasang Suami Istri Legalkan Status Pernikahan

 

 

 

 

Dinas Kependudukan dan Catataan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat kembali melakukan isbat nikah atau pelegalan status pernikahan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, sebanyak 84 pasang suami istri mengikuti acara tersebut. Kesemuanya merupakan pasangan yang sudah lama bersama dan belum legal atau sah secara hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan di balai desa karampuang pada hari senin (2/10/14) mendapat dukungan dari Pemerintah dan UNICEF yang sejak tahun 2013 telah menjalinkerja sama di bidang kepedulian terhadap anak.

Asisten II Bidang Pembangunan Muhammad Nehru Sagena hadir dan menyaksikan acara tersebut. Selain itu hadir pula pihak-pihak terkait seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk pengurusan akte kelahiran anak, Kantor Urusan Agama (KUA) menangani pengurusan pembuatan surat nikah dan masyarakat sekitar yang antusias menyaksikan acara tersebut.

Bagi disduk capil ini merupakan kegiatan isbat nikah yang kedua kalinya, yang mana sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Tapalang yang diikuti sekitar 300 pasangan suami istri yang melegalkan status pernikannya. (HMS-Lisa Sari Dewi) 

Related-Area: