BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

BPJS Kesehatan Palu Bidik Pengusaha Kecil

BPJS Kesehatan Palu Bidik Pengusaha Kecil
Palu, (antarasulteng.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Palu membidik pengusaha kecil yang memiliki karyawan terbatas agar ikut program asuransi tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Palu Muhammad Aras di Palu, Senin, mengatakan program BPJS Kesehatan adalah sarana penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan mengikuti program BPJS Kesehatan maka pegawai di perusahaan kecil tidak perlu khawatir jika dia dan keluarganya sakit.
"Lebih baik sedia hujan sebelum sakit," kata Muhammad Aras.
Kelompok pengusaha yang dibidik itu antara lain pemilik toko, usaha rumah tangga, serta pemilik usaha pertambangan tradisional.
Dia menjelaskan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang bekerja di swasta atau di BUMN dan BUMD sebesar 4,5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan empat persen dibayarkan pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar peserta.
Dia menggambarkan, apabila gaji seorang pekerja di Kota Palu sesuai UMK sebesar Rp1,4 juta per bulan maka yang bersangkutan akan dibebani iuran sekitar Rp7.000 per bulan, dan dia berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
"Tidak cuma bagi pekerja saja, tetapi beserta istri dan ketiga anaknya," ujar Muhammad Aras.
Sementara itu untuk peserta mandiri yang ikut secara sukarela maka akan dibebani sesuai kelas yang dipilih.
Untuk perawatan kelas III dibebani Rp25.500 per orang, kelas II sebesar Rp42.500 dan kelas I sebesar sebesar Rp59.500.
Sementara untuk iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a.
"Pembayaran sendiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan," katanya. (skd) 

Palu, (antarasulteng.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Palu membidik pengusaha kecil yang memiliki karyawan terbatas agar ikut program asuransi tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Palu Muhammad Aras di Palu, Senin, mengatakan program BPJS Kesehatan adalah sarana penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dengan mengikuti program BPJS Kesehatan maka pegawai di perusahaan kecil tidak perlu khawatir jika dia dan keluarganya sakit.

"Lebih baik sedia hujan sebelum sakit," kata Muhammad Aras.
Kelompok pengusaha yang dibidik itu antara lain pemilik toko, usaha rumah tangga, serta pemilik usaha pertambangan tradisional.

Dia menjelaskan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang bekerja di swasta atau di BUMN dan BUMD sebesar 4,5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan empat persen dibayarkan pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar peserta.

Dia menggambarkan, apabila gaji seorang pekerja di Kota Palu sesuai UMK sebesar Rp1,4 juta per bulan maka yang bersangkutan akan dibebani iuran sekitar Rp7.000 per bulan, dan dia berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
"Tidak cuma bagi pekerja saja, tetapi beserta istri dan ketiga anaknya," ujar Muhammad Aras.

Sementara itu untuk peserta mandiri yang ikut secara sukarela maka akan dibebani sesuai kelas yang dipilih.
Untuk perawatan kelas III dibebani Rp25.500 per orang, kelas II sebesar Rp42.500 dan kelas I sebesar sebesar Rp59.500.
Sementara untuk iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a.

"Pembayaran sendiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan," katanya. (skd) 

Sumber: http://www.antarasulteng.com/berita/13585/bpjs-kesehatan-palu-bidik-pengusaha-kecil