BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Dilarang Angkut Kayu Malam Hari di Polewali Mandar

Dilarang Angkut Kayu Malam Hari di Polewali Mandar

    Written by  Sukriwani
    Wed,26 February 2014 | 14:20
 

KBR68H, Polewali Mandar – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengeluarkan kebijakan larangan mengangkut kayu pada malam hari. Larangan ini untuk pegusaha dan masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya perambahan dan pengelolaan kayu dari kawasan hutan. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Polewali Mandar, Abdul Salam mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan mengangkut hasil hutan (kayu) pada malam hari kepada seluruh pengusaha kayu dan kepala desa khususnya wilayah di kecamatan pegunungan. Kebijakan ini diharapkan mengurangi perambahan dan pengrusakan hutan.

"Ada kebijakan dari pemerintah polewali mandar melalui dinas kehutanan dan perkebunan mengantispasi perambahan dan pengrusakan hutan dengan membuat kebijakan. Ada surat yang kita kirimkan kepada pengusaha kayu khususnya kepada angkutan-angkutan itu, angkutan malam apa siang? Ya kita buat supaya mengatur. (Ada larangan?) Kita harapkan seperti itu supaya kita kenalkan. Coba ikuti ini aturan kita mau. (Seperti apa itu aturannya pak haji?) Ya anda usahakan mengangkut kayu jangan lewat jam 9 malam,” kata Abdul Salam.

Abdul Salam menambahkan, pelaku ilegal logging banyak memuat kayu dari hutan pada malam dan dini hari saat petugas istirahat. Selain itu, petugas polisi hutan yang mengamankan kawasan hutan di polman juga masih kurang.

Akibatnya banyak jenis kayu merah seperti durian ditebang dikawasan hutan dan dijual kepada sejumlah pengusaha kayu baik dalam maupun luar kabupaten.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/sulawesi/3149698_4445.html