BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Gambar Peringatan Iklan Rokok Terkendala

Gambar Peringatan Iklan Rokok Terkendala
Jika Semua Dinilai Tak Layak, Bisa Terjadi Kekosongan Aturan

JAKARTA, KOMPAS — Dari lima pilihan gambar peringatan kesehatan untuk iklan rokok yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, dua gambar dianggap melanggar karena menampilkan wujud rokok. Adapun tiga gambar lain dinilai Komisi Penyiaran Indonesia mengerikan dan tidak layak ditampilkan. Perlu segera ada titik temu para pihak.

Hal ini mengemuka dalam diskusi Pencantuman Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar pada Iklan Rokok yang diadakan Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia (ITCN), Senin (10/2), di Jakarta.

Ketua Kaukus Kesehatan DPR Sumarjati Arjoso menyatakan, dua gambar peringatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau bertentangan dengan aturan yang ada, baik dalam Undang-Undang Kesehatan, maupun Peraturan Pemerintah (PP). ”Dalam peraturan secara jelas disebutkan, iklan rokok tidak boleh menampilkan wujud rokok,” ujar Sumarjati.

Permenkes itu merupakan peraturan pelaksana PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Selain mengatur gambar peringatan pada kemasan rokok, aturan ini juga dijadikan dasar industri rokok untuk beriklan. Dua gambar menampilkan orang sedang mengembuskan asap rokok dengan rokok di tangan. Satu gambar lain menampilkan pria yang merokok sambil menggendong anak kecil. Tiga gambar lain adalah orang dengan kanker mulut, kanker tenggorokan, dan gambar paru yang menghitam akibat kanker.

Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) S Rahmat M Arifin mengatakan, dua gambar dalam Permenkes melanggar aturan, tiga gambar lain menampilkan gambar mengerikan. ”Tiga gambar itu niatnya baik, tetapi kengerian tidak boleh ditampilkan berulang- ulang dalam siaran sesuai etika pariwara Indonesia,” katanya.
Kekosongan aturan

Menurut Rahmat, KPI telah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk menanggapi hal tersebut. Kemungkinan KPI akan menolak semua gambar dalam Permenkes. ”Kami mencari solusi terbaik. Jika dalam pertimbangan lima gambar dianggap tidak layak, bisa terjadi kekosongan aturan,” katanya.

Aktivis Yayasan Pengembangan Media Anak, Nina Armando, melihat dari sudut pandang berbeda. Menurut dia, seharusnya KPI tetap berdasar pada Permenkes dan aturan lain. Aturan perundang-undangan menyatakan, iklan rokok harus menampilkan peringatan berbahaya.

Semangat gambar peringatan memang untuk membuat masyarakat tidak nyaman terhadap rokok. Hal ini karena efek buruk rokok pada kesehatan dan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Lily S Sulityowati, Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan, menjelaskan, lima gambar peringatan dalam Permenkes merupakan hasil survei bekerja sama dengan Universitas Indonesia. Hasil survei menunjukkan, masyarakat memilih lima gambar yang dilampirkan dalam Permenkes. Namun, Lily mengakui, meski untuk kemasan, peringatan yang juga digunakan untuk iklan justru menampilkan wujud rokok.

Terkait hal ini, Kemenkes sedang merevisi gambar orang merokok dalam Permenkes karena melanggar aturan yang berlaku sebelumnya. ”Untuk sementara, Komisi Penyiaran Indonesia bisa mengizinkan penggunaan tiga gambar lainnya,” kata Lily. (A10)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004723982