mitigasi perubahan Iklim
Indonesia Miliki Mekanisme MRV
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, di Jakarta, Senin (3/3). Peraturan ini memberikan pedoman pengukuran, pelaporan, dan verifikasi mitigasi yang bisa dilakukan secara akurat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Mitigasi ini terkait dengan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pemicu pemanasan global. MRV menggunakan metode mengalikan faktor emisi dengan data aktivitas di suatu lingkungan. Contohnya, menghitung daya tampung manusia pada suatu kawasan dan potensi emisinya. Hasilnya delta emisi, yaitu jumlah GRK yang bisa diredam dan diperjualbelikan di pasar karbon.
”Lima tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan di KTT G-20, Indonesia akan mengurangi 41 persen emisinya jika dibantu asing. Bisa 26 persen atas kerja dalam negeri. Sekarang saatnya menyatakan kita bisa mengurangi emisi,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam pidato sambutannya.
Keberadaan peraturan menteri ini kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dilibatkan pula Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Nantinya, di setiap kementerian itu akan dibentuk lembaga pemverifikasi (verifikator) penghitungan MRV. Mereka akan menghitung emisi pada tingkat baseline (sebelum diintervensi) dan sesudah ada aksi mitigasi.
”Hasilnya akan diverifikasi di konferensi tingkat nasional,” kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Arief Yuwono.
Balthasar mengatakan, setiap tahun harus ada target pencapaian yang jelas. Nantinya, pencapaian itu akan diverifikasi lagi oleh verifikator nasional. Tujuannya agar seluruh mitigasi di tiap sektor terdata baik.
Arief menambahkan, pada KTT nasional ketiga tahun 2013, Indonesia mengklaim mengurangi 9 persen emisi dari 26 persen yang dijanjikan. Enam tahun ke depan, 17 persen sisanya ditargetkan terpenuhi.
Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bappenas Endah Murniningtyas mengatakan, saat ini terdapat 33 peraturan gubernur yang mendukung RMV. Peraturan-peraturan itu akan direplikasi menjadi peraturan daerah.
Mekanisme pasar karbon dinilai menarik karena memberikan perspektif ekonomi pada konservasi lingkungan. (A15)
Sumber; http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005230852
-
- Log in to post comments
- 469 reads