BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Lowongan: Fasilitator Sekolah

Tanggal Kegiatan: 
Monday, 14 May 2018 to Thursday, 17 May 2018

Program Grand Design Pendidikan Agrikultur JAPFA Foundation  Grand Design School Development Program (SDP) ini dirancang sebagai program yang memiliki sasaran dan capaian realistis dan bermakna yang mampu menggunakan sumber daya dengan efektif dan efisien pada sekolah menengah kejuruan dampingan JAPFA Foundation.Sumber data untuk melakukan penyusunan Grand Design ini antara lain meliputi:

  1. studi dokumen, yaitu dokumen-dokumen pendukung yang relevan yang dimiliki oleh sekolah yang akan ditelaah secara detail;
  2. Key Informant Interview (KII), yaitu wawancara kepada informan kunci dalam rangka mendapatkan informasi berkaitan dengan perspektif para pemangku kepentingan terkait kondisi sekolah dengan menggunakan pedoman pertanyaan wawancara;
  3. Focus Group Discussion (FGD), yaitu diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan untuk menggali informasi relevan; dan
  4. observasi, yaitu pengamatan dalam rangka mengumpulkan informasi terkait PBM dan aktivitas dan praktik langsung terkait keahlian yang dikembangkan oleh masing-masing guru di sekolah dampingan JAPFA Foundation.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka secara umum Grand Design dirancang mencakup empat fase, yaitu:

  1. Meletakkan dasar yang relevan (laying the foundation), untuk satu tahun (akhir 2017 hingga akhir 2018) dari JAPFA Foundation kepada keenam sekolah yang menjadi binaannya dalam rangka mendapatkan kesepahaman terhadap program-program kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai turunan dari MoU yang telah ada antara pihak sekolah dengan JAPFA Foundation.
  2. Penguatan dan peningkatan (strengthening and enhancement), untuk dua tahun (awal 2019 hingga akhir 2020) yaitu dalam rangka pendampingan dan peningkatan proses dari semua program kegiatan yang ada di sekolah yang dapat berkontribusi secara timbal balik kepada JAPFA maupun sekolah.
  3. Keunggulan (excellence), untuk satu tahun (2021) yaitu keempat sekolah binaan JAPFA Foundation tersebut, masing-masing telah mempunyai keunggulan bidang usaha yang relevan dan dapat berkontribusi secara timbal balik kepada JAPFA maupun sekolah.
  4. Kebanggaan dan keberlanjutan (glory and sustainability), mulai tahun 2022 dan seterusnya, yaitu keempat sekolah binaan JAPFA Foundation tersebut, masing-masing telah mandiri dan mampu menghasilkan kemitraan atau kerja sama saling menguntungkan dan bermanfaat secara timbal balik kepada JAPFA maupun sekolah.

Pada setiap fase tersebut selanjutnya didetailkan dalam bentuk ‘Critical Agenda Program (CAP)’ atau agenda program strategis yang memuat target pencapaian dan hasil (achievement and outcome), di mana makna dari CAP tersebut mendukung pada struktur kurikulum pendidikan menengah dan kejuruan sebagaimana keputusan Dirjen Dikdasmen No. 130/D/Kep/KR/2017 yang menekankan pada capaian keunggulan sekolah melalui jiwa kewirausahaan dengan berbekal keterampilan dan pemahaman akademis yang dipelajari pada setiap mata pelajaran serta yang dengan memperhatikan kebutuhan sektor industri. Lingkup tugas fasilitator sekolah pada 6 (enam) sekolah dampingan School Development Program (SDP) di SMK masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:

  1. Memahami Road Map dan Key Performance Indicator (KPI) yang menjadi acuan Program SDP JAPFA Foundation;
  2. Memahami peta situasi SWOT (Kekuatan (S), Kelemahan (W), Peluang (O), dan Ancaman (T)) pada sekolah yang menjadi tanggung jawab dampingannya;
  3. Memahami strategi dan target yang hendak dicapai pada setiap kurun waktu berdasarkan capaian pada KPI;
  4. Membantu guru dalam penyiapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang dapat berkontribusi pada capaian KPI;
  5. Membantu kepala sekolah dalam melakukan fungsi supervisi klinis maupun supervisi akademis kepada para guru;
  6. Mendampingi guru di kelas saat pembelajaran untuk berkolaborasi dan berinovasi dalam rangka mencapai tujuan dan target dari pembelajaran yang dapat berkontribusi pada capaian KPI;
  7. Mendorong untuk pembuatan perencanaan dan pelaksanaan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang setidaknya dapat secara rutin dilakukan di sekolah (KKG Mini) maupun dalam satuan wilayah (KKG Gugus);
  8. Membantu guru dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang merupakan salah satu tolok ukur ketercapaian kinerja guru sebagai dampak dari hasil pelatihan-pelatihan relevan yang telah diikuti;
  9. Bila dimunginkan maka dapat ikut terlibat dalam setiap rapat sekolah, baik yang berkenaan dengan internal sekolah maupun yang berhubungan dengan komite sekolah, sehingga dapat memberikan masukan tentang pentingnya dukungan orangtua dan/atau masyarakat dalam pendidikan pada anak termasuk hal yang dapat berkontribusi pada capaian KPI;
  10. Mencatat semua kegiatan yang dilakukan, termasuk kendala dan hambatan yang dialami, untuk selanjutnya diinformasikan langsung kepada Supervisor pada Program ini untuk pembahasan lebih lanjut;
  11. Menjaga kesantunan dan tata krama sebagai pendidik dalam norma dan kepatutan budaya setempat.

Kualifikasi dari posisi Fasilitator Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Lulusan S2 bidang pendidikan agrikultur atau yang linier atau;
  2. Lulusan D3, S1 atau yang setara, dengan pengalaman di bidang yang relevan minimal 3 tahun;
  3. Lebih disukai yang telah mempunyai pengalaman mengajar atau terlibat di dalam program pendampingan pendidikan, minimal 2 tahun;
  4. Dapat tidak berasal dari kabupaten tempat penugasan.

Output

  1. Teraplikasinya hasil pelatihan yang telah diterima oleh kepala sekolah dan guru selama mengikuti pelatihan yang telah diselenggarkan sebelumnya dan/atau akan diselenggarakan oleh JAPFA Foundation;
  2. Tereplikasinya program Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) dalam kerangka SPEKTRUM SMK sesuai dengan konten dan kebutuhan pembelajaran di masing-masing sekolah;
  3. Terlaksananya kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) baik di sekolah maupun di wilayah tersebut.
  4. Tersusunnya dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) oleh setiap guru serta tersupervisi oleh kepala sekolah;
  5. Tersusunnya Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang relevan dan terukur;
  6. Tersusunnya rencana kerja Komite Sekolah yang relevan dan mendukung untuk kemajuan pendidikan di sekolah tersebut;
  7. Terdokumentasinya data logbook kemajuan hasil belajar siswa, minimal selama satu siklus pembelajaran dalam satu semester, dan maksimal dalam satu tahun ajaran pendidikan;
  • Surat Lamaran beserta Curriculum Vitae dikirimkan melalui email ke wahono.kolopaking@japfafoundation.org paling lambat tanggal 17 Mei 2018 pukul 17.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
  • Mencantumkan hanya salah satu pilihan lokasi penempatan di dalam surat lamaran.