BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pembiayaan Rp 1,4 Miliar Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Desa Siapkan Program Relevan
Pembiayaan Rp 1,4 Miliar Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

DONGGALA, KOMPAS — Menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta aparat desa menyiapkan program yang sesuai dengan kondisi dan potensi setempat.

Program yang dibiayai Rp 1,4 miliar itu harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bersifat produktif. ”Program yang disiapkan itu harus sesuai dan relevan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat. Misalnya warga butuh irigasi, ya, bangun irigasi. Atau butuh infrastruktur, seperti jalan,” ujar Marwan saat berdialog dengan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan ratusan kepala desa di Donggala, Sulteng, Sabtu (22/11).

Marwan menyatakan, tim fasilitator di setiap desa akan melaporkan ke pusat program-program yang mau dikerjakan desa. Program dikaji untuk dilihat relevansinya dengan kebutuhan masyarakat setempat. ”Kalau tidak relevan dan kontekstual dengan kebutuhan desa tentu di-delete,” tutur Marwan.

Dana untuk desa mulai dicairkan April 2015. Untuk tahun pertama, setiap desa mendapatkan Rp 1,4 miliar dari alokasi akumulatif Rp 9,1 triliun. Dana dicairkan secara bertahap, meski Marwan tidak menyebut perinciannya. Dana itu ditransfer dari kementerian dan dimasukkan dalam APBD kabupaten. Dari situ dana diteruskan ke desa selaku kuasa pengguna anggaran.

Marwan menyarankan desa membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) untuk menggarap potensi yang ada. Kementerian akan membantu mekanisme dan cara pengelolaannya. Ini diharapkan bisa memunculkan desa tematis, misalnya, ada desa wisata, desa buah.

Terkait kontrol penggunaan dana, Marwan menyatakan salah satu fungsi fasilitator adalah mengawal, mengawasi, dan memperkenalkan tata cara melaporkan penggunaan dana. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan dalam mengawasi dana itu. ”Prinsipnya laporan harus transparan. Jangan sampai ada penyelewengan,” ujarnya. Arlin Jaeli, Kepala Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, menuturkan, semua kepala desa sudah mengikuti dua kali pelatihan terkait program dan penggunaan uang.
Bisa menyejahterakan

Bupati Donggala Kasman Lassa mengharapkan pengucuran dana Rp 1,4 miliar bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat desa. Di Donggala, terdapat 34.000 orang miskin atau 17 persen dari 200.000 populasi. Mereka tersebar di 158 desa. Secara keseluruhan ada sekitar 338.000 penduduk miskin di Sulteng atau 13 persen dari 2,6 total populasi.

Bagi desa di Nusa Tenggara Timur yang rata rata masih tertinggal, alokasi dana itu adalah nilai yang tidak kecil. Sejauh ini pengelolaan desa di provinsi itu nyaris hanya mengandalkan alokasi dana desa atau ADD dari APBD kabupaten dan sedikit dari provinsi. Nilainya bervariasi dan berbeda untuk setiap kabupaten.

Misalnya, Desa Mbengan di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, tahun ini dapat Rp 48 juta termasuk Rp 2,250 juta dari provinsi. Desa Ria di Kecamatan Riung Barat (Ngada) dapat Rp 80 juta termasuk Rp 2 juta dari provinsi. Desa Umato’os di Kabupaten Malaka Rp 100 juta dan Desa Silawan (Belu) Rp 50 juta.

Anggota DPR periode 1987-1997 yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik NTT, Frans Skera, mengakui pedesaan di NTT sejak lama mengharapkan adanya dukungan dana langsung dari APBN. Itu untuk mengurai berbagai ketertinggalan yang membelit. (VDL/ANS)



Sumber; http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010276145

Related-Area: