Buruh Migran
RI Galang Suara Negara Pengirim
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mengajak negara-negara pengirim mendesak negara penempatan melindungi hak-hak dasar buruh migran dan keluarga mereka. Negara pengirim harus bekerja sama mencegah perdagangan manusia, penempatan ilegal, eksploitasi, dan perlakuan tidak layak terhadap buruh migran.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini di Jakarta, Rabu (5/2). Muhaimin menerima kunjungan bilateral Menteri Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Kesejahteraan Sri Lanka Dilan Perera.
”Pemerintah secara konsisten mendukung dan mendorong agar kerja sama Colombo Process ini dapat dilaksanakan reguler untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran. Kami mengusulkan peningkatan kerja sama antara negara pengirim dan penerima,” kata Muhaimin.
Sri Lanka kini menjadi Ketua Colombo Process, forum konsultasi regional yang beranggotakan menteri-menteri dari negara pengirim tenaga kerja se-Asia, Forum ini beranggotakan 11 negara. Negara-negara itu adalah Indonesia, Afganistan, Banglades, China, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Sri Lanka.
Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta tenaga buruh migran ke luar negeri. Mereka mengirimkan devisa yang langsung menggerakkan ekonomi di pedesaan sedikitnya Rp 80 triliun per tahun.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, masalah buruh migran di luar negeri ditentukan oleh negara pengirim dan penerima. Menurut Anis, tidak ada artinya mendesak negara penerima kalau Indonesia sebagai pengirim juga belum kuat komitmen melindungi buruh migran. (HAM)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004590639
-
- Log in to post comments
- 206 reads