BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Bansos dan Hibah Diperketat

ANGGARAN
Bansos dan Hibah Diperketat
25 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengalokasian dan pencairan bantuan sosial dan hibah oleh pemerintah daerah. Ini karena peraturan yang menjadi pedoman pemberian bantuan sosial dan hibah dinilai belum cukup kuat untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

"Permendagri (Peraturan Mendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39/2012 yang menjadi pedoman bantuan dan hibah di APBD akan direvisi," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Jumat (24/7).

Salah satu poin yang akan dimasukkan dalam peraturan baru adalah membatasi besaran bantuan sosial (bansos) dan hibah di APBD. Pembatasan itu dengan melihat kapasitas fiskal setiap daerah.

Daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, boleh mengalokasikan bansos dan hibah dengan jumlah yang lebih besar daripada daerah yang kapasitas fiskalnya rendah.

Pembatasan itu penting karena Kemendagri melihat selama ini, tidak sedikit pemerintah daerah terlalu berlebihan menganggarkan dana untuk bansos dan hibah. Terlebih jika di daerah itu akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Alokasi bansos dan hibah sengaja diperbesar dan dicairkan mendekati hari pemungutan suara sebagai upaya meningkatkan elektabilitas petahana dalam pilkada.

Sementara alokasi dana di APBD untuk belanja wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur justru dinomorduakan. Seharusnya pemda mengalokasikan dana bansos dan hibah setelah 20 persen APBD dialokasikan untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk infrastruktur.

"Pemerintah daerah boleh mengalokasikan bansos dan hibah, tidak ada larangan untuk melakukan itu. Namun, belanja wajib harus tetap diprioritaskan dan terpenuhi dulu," katanya.

Selain pembatasan besaran bansos dan hibah, revisi peraturan harus bisa memastikan pencairan bansos dan hibah transparan dan akuntabel. Publik pun harus diberi ruang yang luas untuk bisa mengawasi setiap penggunaan bansos dan hibah.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan untuk mencegah penyelewengan hibah dan bansos guna kepentingan petahana menjelang pilkada, Kemendagri harus berani memasukkan larangan penganggaran untuk hibah dan bansos bagi daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, di dalam revisi permendagri. Larangan itu tidak melanggar aturan karena hibah dan bansos tidak termasuk ke dalam belanja wajib.

Selain itu, revisi aturan harus bisa memastikan hibah dan bansos jelas penggunaannya dan tidak tumpang tindih. Perencanaan, pencairan, dan pertanggungjawabannya juga harus terbuka guna menghindari lembaga penerima yang fiktif. (APA)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/25/Bansos-dan-Hibah-Diperketat

Related-Area: