Dorong Pariwisata Melalui Pelayanan Satu Pintu
Mediana
Siang | 25 Juni 2015 15:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Upaya untuk mendorong peningkatan pariwisata dilakukan melalui pelayanan satu terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga memfasilitasi pertemuan bisnis ke bisnis di antara kalangan investor industri pariwisata. Langkah-langkah itu bertujuan juga untuk melakukan pemasaran dan iklan.
Nomor antrean pengurusan perizinan terpampang di monitor di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1). Pengurusan perizinan investasi di sektor pariwisata dipermudah melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu di BKPM.
Kompas/Hendra A SetyawanNomor antrean pengurusan perizinan terpampang di monitor di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1). Pengurusan perizinan investasi di sektor pariwisata dipermudah melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu di BKPM.
Hal itu dikatakan Deputi Destinasi dan Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata Dadang Rizki di Jakarta, Kamis (25/6). Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu kemarin, pemerintah berkomitmen untuk segera merealisasikan pembangunan kawasan pariwisata khusus di sejumlah daerah.
Kementerian Pariwisata bahkan akan memasarkan kawasan yang sudah siap, antara lain Kawasan Khusus Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, dan Morotai.
Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksana Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Anzar Lubis mengatakan, dengan besarnya potensi wisata Indonesia, BKPM telah menerapkan pariwisata sebagai salah satu dari tujuh sektor prioritas investasi.
Aksesibilitas dan pembangunan sarana menuju ke destinasi wisata akan digenjot agar bisa meningkatkan proyek investasi pada industri wisata. Dalam APBN-Perubahan 2015, Kementerian Pariwisata mendapat alokasi dana promosi senilai Rp 300 miliar.
Realisasi pembangunan infrastruktur dan rencana peningkatan anggaran promosi wisata umumnya mendapat tanggapan positif dari pelaku industri pariwisata. Kebijakan pemerintah itu dinilai mampu meningkatkan pembangunan destinasi, obyek, dan produk industri wisata lainnya.
"Selain kebijakan realisasi kawasan khusus pariwisata dan kenaikan anggaran promosi wisata, pemerintah juga merencanakan penambahan bebas visa pelancong. Kami berharap upaya-upaya tersebut mampu mendongkrak jumlah wisatawan. Dengan banyaknya wisatawan masuk, kami yakin investasi untuk sektor industri wisata akan bertambah," ujar Anzar.
President Director PT Panorama Sentrawisata Tbk Budi Tirtawisata menyebutkan, kebijakan pemerintah di bidang pariwisata harus menjadi pintu masuk bagi investor. Dia memuji pemerintahan Joko Widodo yang sangat mendukung pembangunan sektor pariwisata.
Akan tetapi, lanjut Budi, tantangan terbesar adalah pola pikir sumber daya manusia dalam mengelola tujuan dan fasilitas pendukung wisata. Belum banyak pemerintah daerah mempunyai kesadaran untuk menjadikan pariwisata sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Akibatnya, pengelolaan wisatanya terkesan sembarangan.
Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia (Asita) DKI Jakarta Hasiyana S Ashadi berpendapat, industri pariwisata berkembang cukup pesat. Kehadiran internet dinilai mampu memperkenalkan wisata Indonesia lebih luas sekaligus mengubah bisnis penjualan tiket angkutan umum.
Kebijakan pemerintah tersebut, ujar Hasiyana S Ashadi, sebaiknya juga diikuti dengan pemerataan teknologi informasi komunikasi di daerah. Dengan begitu, investasi yang diperoleh bisa lebih besar.
Anzar Lubis menyampaikan, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) kategori hotel dan restoran mengalami kenaikan sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga sekarang. Ini terjadi karena ada peningkatan kelas menengah baru yang memiliki daya beli relatif kuat.
Pada 2013, nilai realisasi investasi kategori hotel dan restoran Rp 5,7 triliun. Tahun 2014, nilainya naik menjadi Rp 7,52 triliun dan pada triwulan I-2015 mencapai Rp 2,46 triliun.
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/06/25/Dorong-Pariwisata-Melalui-Pelayanan-Satu-Pintu
-
- Log in to post comments
- 82 reads