BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Menteri, Bupati, Wali Kota Perlu Ambil Langkah

Dana Desa Masih Tersumbat
Menteri, Bupati, Wali Kota Perlu Ambil Langkah
27 Agustus 2015

JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran dana desa tahun 2015 sebesar Rp 20,77 triliun untuk 74.093 desa masih tersumbat. Puluhan ribu desa belum menerima sepeser pun. Selain menggembosi daya tumbuh ekonomi, gagasan membangun dari pinggiran juga belum sepenuhnya terwujud.
Petugas bersiap mengisikan air bersih untuk warga Desa Tlogowatu, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih selama kemarau, Jumat (21/8). Air bersih untuk warga di lereng Gunung Merapi tersebut dibeli dari hasil iuran warga Kota Klaten. Tahun ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klaten juga mengalokasikan dana sebesar Rp 200.000 juta untuk membantu warga yang mengalami kekeringan melalui pengiriman air bersih.
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko Petugas bersiap mengisikan air bersih untuk warga Desa Tlogowatu, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih selama kemarau, Jumat (21/8). Air bersih untuk warga di lereng Gunung Merapi tersebut dibeli dari hasil iuran warga Kota Klaten. Tahun ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klaten juga mengalokasikan dana sebesar Rp 200.000 juta untuk membantu warga yang mengalami kekeringan melalui pengiriman air bersih.

Pemantauan Kompas di sejumlah desa di Maluku Tenggara Barat, Maluku, misalnya, hingga Rabu (26/8), dana desa belum diterima.

Kepala Desa Lorulun Firminus Torimtubun mengatakan sudah menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan dana desa sejak dua minggu lalu dan telah mengirimkannya kepada Camat Wertamrian. Dokumen itu, antara lain, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

”Setelah diverifikasi di camat, baru dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk diverifikasi. Jika dokumen lengkap, dana desa baru cair. Namun, sampai kapan proses verifikasi tuntas, kami belum tahu,” kata Firminus.

Pemerintah desa baru dua pekan lalu menyelesaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana desa sebab peraturan bupati tentang alokasi dana desa untuk setiap desa baru keluar akhir Juli.

”Tanpa peraturan bupati itu, kami belum bisa menyusun APBDes dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan,” katanya.

Situasi serupa dialami Kepala Desa Fursuy di Pulau Selaru, Maluku Tenggara Barat, Yopie Kelmaskusu. Pihaknya bahkan telah menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak satu bulan lalu. Namun, hingga kini, dana desa belum cair.

Di Kota Pariaman, Sumatera Barat, dari 55 desa, hanya 1 desa yang sudah mencairkan dana desa. Sisanya belum karena masih menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) yang menjadi syarat pencairan dana desa.

”Ini tahun pertama sehingga wajar ada sedikit kesulitan,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Pariaman Adrial.
content

Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumatera Barat, total dana desa tahap pertama untuk Sumatera Barat sebesar Rp 120 miliar untuk 754 nagari dan 126 desa. Dari total dana itu, sekitar Rp 90 miliar sudah dicairkan.

Menurut Kepala BPM Sumatera Barat Syafrizal Ucok, pemerintah provinsi terus mendorong agar enam kabupaten/kota tersisa segera mencairkan dana desa.

”Jika terus ditunda, akan berdampak pada pelaksanaan program-program masyarakat nagari di daerah,” kata Syafrizal.

Di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dana desa yang sudah turun dari pusat Rp 59,8 miliar dari total dana desa Rp 64 miliar. Dana itu mayoritas digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi pemuda desa.

Tiga kementerian

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan bahwa hingga saat ini dana desa belum seluruhnya tersalurkan.

Pengelolaan dana desa ini diakui memang rumit dan melibatkan banyak pihak. Kemarin, saat ditemui di ruang kerjanya, Marwan pun tengah menelepon Kementerian Keuangan terkait pencairan satuan biaya khusus (SBK) sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.000 tenaga baru pendampingan dana desa yang sudah diajukan dua bulan sebelumnya.

Program dana desa ini memang melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Sebanyak 30 fasilitator pemberdayaan masyarakat dari lima kabupaten di Jawa Timur, Sabtu (6/6) menjalani uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di gedung Universitas Brawijaya, Malang. Puluhan fasilitator tersebut disiapkan untuk mendampingi masyarakat dalam menyongsong turunnya dana desa tahun ini.
Kompas/Dahlia Irawati Sebanyak 30 fasilitator pemberdayaan masyarakat dari lima kabupaten di Jawa Timur, Sabtu (6/6) menjalani uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di gedung Universitas Brawijaya, Malang. Puluhan fasilitator tersebut disiapkan untuk mendampingi masyarakat dalam menyongsong turunnya dana desa tahun ini.

Kelambatan penyaluran dana desa dari pusat ke kabupaten/kota, menurut Marwan, antara lain disebabkan keterlambatan bupati/wali kota memasukkan usulan alokasi dana desa per desa.

Keterlambatan penyaluran dana dari kabupaten/kota ke desa disebabkan belum semua desa siap dengan RPJMDes dan RKPDes. ”Setelah sampai desa, dana tersebut juga tidak mudah untuk langsung dibelanjakan karena harus melalui tender atau penyesuaian satuan harga,” katanya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Achmad Erani Yustika juga menilai, pengelolaan dana desa itu sangat rumit. Apalagi, ini merupakan program baru.

”Ini proyek yang luar biasa besar. Melibatkan sekitar 74.000 desa dan perlu suatu sistem yang luar biasa besar,” ujarnya.

Optimisme desa

Kendati demikian, dari kunjungan ke sejumlah desa, Erani melihat ada optimisme masyarakat untuk membangun kembali desanya. Kini, tinggal pemerintah merawat semangat itu.

Apabila bisa dicairkan tepat waktu, berdasarkan perhitungan, dana desa itu bisa memberi kontribusi besar untuk pertumbuhan ekonomi karena memiliki multiplier effect.

Dana desa sebesar Rp 20 triliun, diprediksi bisa memberi kontribusi 0,5 persen terhadap pertumbuhan ekonomi atau mengurangi kesenjangan ekonomi, yaitu menurunkan 0,01 rasio Gini.
KOMPASTVTidak hanya pemerintah yang memikirkan serapan anggaran yang masih rendah. Para penegak hukum juga bersinergi untuk mengamankan kebijakan para pejabat daerah agar serapan anggaran bisa maksimal. Bertempat di Riau, Kapolri, Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, dan Jaksa Agung Prasetyo berkumpul memberi pemahaman penyidikan korupsi, sebagai pelatihan kepada para penegak hukum di Riau.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menargetkan dana desa tahap pertama sudah diterima setiap desa pada akhir Agustus ini.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan kementerian terkait, semua bupati sudah menerbitkan peraturan yang mengatur alokasi dana desa per desa.

”Meski demikian, bupati dan pemerintah kabupaten tidak bisa lepas tangan. Mereka harus mengambil langkah strategis membantu pemerintah desa supaya segera menyusun dokumen yang dibutuhkan,” kata Irawan.

Realisasi pencairan

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan, realisasi penyaluran dana desa dari pusat ke daerah sampai dengan 25 Agustus 2015 telah mencapai Rp 16,5 triliun.

Total pagu dana desa tahun 2015 adalah Rp 20,77 triliun. Penyalurannya memang dilakukan dalam tiga tahap, yakni 40 persen April, 40 persen Agustus, dan 20 persen Oktober.

Dana tahap pertama, Rp 8,3 triliun, telah disalurkan ke semua daerah penerima, yakni 434 daerah.

Per 21 Agustus, 146 daerah telah menyampaikan laporan. Sebanyak 37 persen daerah telah menyalurkan 100 persen dana desa ke rekening kas desa. Sebanyak 43 persen telah menyalurkan sebagian dana desa ke rekening kas desa. Selebihnya, sebanyak 20 persen, sama sekali belum menyalurkan dana desa ke rekening kas desa.

Daerah itu antara lain adalah Banda Aceh, Deli Serdang, Kerinci, Karawang, Karanganyar, Jember, Sekadau, Berau, Klungkung, Malaka, dan Kepulauan Aru. Penyebab utamanya, menurut Boediarso, adalah desa belum menyusun peraturan desa tentang APBDes.

Untuk tahap kedua, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Rp 8,2 triliun kepada 428 daerah. Terhadap enam daerah, Kementerian Keuangan belum dapat menyalurkan dana desa tahap kedua karena belum selesai merevisi peraturan bupati/wali kota tentang pembagian dan penetapan dana desa per desa. Daerah itu adalah Bengkulu Tengah, Lombok Tengah, Mamberamo Tengah, Teluk Wondama, Tanah Laut, dan Keerom. (FRN/NAD/APA/LAS/ZAK/ETA/SUT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/08/27/Dana-Desa-Masih-Tersumbat

Related-Area: