Akreditasi
Mutu Pendidikan Kesehatan Harus Dijamin
JAKARTA, KOMPAS — Penjaminan mutu pendidikan kesehatan diwujudkan melalui akreditasi dan uji kompetensi tenaga kesehatan. Dengan peningkatan kualitas pendidikan profesi kesehatan itu, kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dapat dijamin.
Peningkatan kualitas pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia ini dijalankan melalui program Health Professional Education Quality (HPEQ) yang dirintis sejak tahun 2009 dan berakhir tahun ini. Program itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi kesehatan melalui sistem akreditasi, sistem uji kompetensi, dan kemitraan di bidang dokter, dokter gigi, perawat, bidan, gizi, farmasi, dan kesehatan masyarakat.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, dalam acara ”Forum Evaluasi Implementasi Proyek HPEQ; Revitalisasi Peran Masyarakat Profesi Kesehatan dalam Peningkatan Kualitas PT Kesehatan”, di Jakarta, Selasa (9/12), mengatakan, profesi tenaga kesehatan harus dijamin mutunya. Apalagi, profesi itu mulai terbuka dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Hasil utama dari proyek HPEQ ialah Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (LPUK-Nakes). Saat ini, LAM-PTKes dan LPUK-Nakes sudah menjalankan fungsi sebagai lembaga mandiri dengan dukungan awal dari pemerintah.
Djoko Santoso, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, sistem penjaminan mutu pendidikan dilakukan untuk menjamin institusi dan lulusannya. Kualitas lulusan yang baik dapat memberikan layanan baik kepada masyarakat.
Mutu bervariasi
Inisiator proyek HPEQ, Fasli Jalal, mengatakan, lulusan dari pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia bervariasi mutunya. Kesenjangan dapat diatasi dengan kerja sama antara institusi pendidikan tinggi kesehatan berkualitas dan yang belum berkembang. Selain itu, akreditasi bertujuan untuk standardisasi dengan kriteria spesifik.
Dengan dukungan pemerintah, LAM-PTKes sedang mengakreditasi 282 program studi. Pada 2015, 500 program studi untuk tujuh profesi kesehatan ditargetkan dapat diakreditasi. LPUK-Nakes juga membangun sistem serta menyusun metodologi uji kompetensi untuk mahasiswa program profesi dokter, dokter gigi, ners, D-3 Keperawatan, dan D-3 Kebidanan.
Proyek HPEQ juga merintis penguatan partisipasi generasi muda dalam penataan sistem pendidikan tinggi kesehatan. Profesional muda kesehatan membentuk Komunitas Profesional Muda Kesehatan Indonesia untuk menyebarkan semangat kolaborasi interprofesi kesehatan. (ELN)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010597235
-
- Log in to post comments
- 475 reads