Pekerja Asing Perlu Dibatasi
Pemerintah Keluarkan 54.953 Izin Per Juli 2015
Ikon konten premium Cetak | 1 September 2015 Ikon jumlah hit 314 dibaca Ikon komentar 1 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan tenaga kerja asing, seperti di sektor pertambangan, perlu dibatasi dan diawasi. Dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing. Sejumlah tenaga kerja asing dipekerjakan di sektor pertambangan.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies Budi Santoso mengatakan, tak hanya di sektor pertambangan, tenaga kerja asing (TKA) juga merambah ke sektor ketenagalistrikan. TKA itu dipekerjakan tidak hanya di bidang yang membutuhkan keahlian khusus, tetapi juga di bidang yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti sopir.
"Pemerintah harus melarang tenaga kerja asing untuk bidang-bidang yang tak butuh keahlian khusus. Pemerintah harus tegas saat menawarkan investasi kepada asing. Tenaga kerja yang tak butuh keahlian khusus sebaiknya menggunakan tenaga kerja lokal. Ini untuk melindungi tenaga kerja lokal," kata Budi, Senin (31/8), di Jakarta.
Salah satu proyek sektor pertambangan yang menggunakan tenaga kerja asing adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit di Ketapang, Kalimantan Barat. Fasilitas itu didirikan tiga perusahaan, yaitu PT Citra Mineral Investindo Tbk, China Hongqiao, dan Winning Investment. Dari sekitar 1.300 tenaga kerja, sekitar 230 tenaga kerja berasal dari Tiongkok.
Li Yu Yong, manajer proyek fasilitas pengolahan, mengatakan, tidak selamanya tenaga kerja asal Tiongkok itu dipekerjakan. Jika sumber daya lokal mampu menguasai pekerjaan yang ada, mereka akan dikembalikan ke Tiongkok. "Akan ada proses transfer pengetahuan untuk tenaga kerja lokal," kata Li saat Kompas berkunjung ke lokasi pembangunan fasilitas pengolahan, 5 Agustus lalu.
Sesuai data Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan TKA dikategorikan menjadi sektor pertanian, industri, serta perdagangan dan jasa.
Pada 2011, jumlah izin ketiga sektor tercatat 77.307 izin. Hingga Juli 2015, izin TKA yang diterbitkan 54.953 izin. Sepuluh besar negara yang mengajukan izin TKA adalah Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, Amerika Serikat, Thailand, Australia, Filipina, dan Inggris.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto menjelaskan, jumlah TKA yang sudah bekerja ialah 70.000 orang. Di luar itu, mereka merupakan TKA ilegal.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mirza Iskandar mengatakan, sejauh yang bersangkutan memiliki dokumen keimigrasian yang sah, pihaknya tak bisa melarang orang asing masuk ke Indonesia. "Soal dokumen izin kerja, itu bukan kewenangan kami mengeluarkan perizinan kerja," katanya.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah WNA yang dikenai tindakan keimigrasian atau deportasi pada Januari-Juli 2015 mencapai 9.228 orang.
PHK
Akibat pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat, 26.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jumlah karyawan yang sudah di-PHK per hari ini sudah ada 26.000 orang dari potensi 30.000 orang. Pemerintah tentu fokus membenahi ekonomi untuk mengurangi PHK. Salah satu program yang sudah disiapkan adalah usaha padat karya agar daya tahan ekonomi kuat," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Hanif berharap PHK menjadi pilihan terakhir. "Kalau bisa jangan PHK," ujarnya.
Menanggapi rencana unjuk rasa buruh pada 1 September, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, tuntutan pekerja akan ditindaklanjuti. Bahkan, ada tuntutan yang sudah dipenuhi, misalnya buruh yang terkena PHK dapat mencairkan dana jaminan hari tua.
Dari beberapa daerah dilaporkan, para pekerja menuntut kenaikan upah. Di Batam, Kepulauan Riau, pekerja mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta pada 2016. Tahun ini, UMK Batam ditetapkan Rp 2,6 juta.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekitar 3.500 buruh berunjuk rasa di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin. Aksi itu dilakukan buruh untuk menolak peraturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Para buruh di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, siap beraudiensi dengan DPRD di wilayah masing-masing bersamaan dengan unjuk rasa yang akan dilakukan buruh di wilayah Jakarta.
(APO/MED/OSA/NDY/WHY/
BRO/JUM/RAZ/WIE/B04)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/09/01/Pekerja-Asing-Perlu-Dibatasi
-
- Log in to post comments
- 216 reads