BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pemerintah Putuskan Proyek di 7 Kota

PENGELOLAAN SAMPAH
Pemerintah Putuskan Proyek di 7 Kota
Ikon konten premium Cetak | 6 Februari 2016 Ikon jumlah hit 173 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan proyek percontohan pengelolaan sampah untuk tenaga listrik di tujuh kota. Keputusan itu guna menyelesaikan masalah kebersihan dan sosial yang sulit ditangani. Pemerintah juga ingin menepati janjinya menggunakan energi baru dan terbarukan 23 persen pada 2025.

Proyek percontohan itu berada di Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Semarang, Solo, dan Makassar. Kota-kota itu terbagi dalam kota besar dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari dan kota menengah dengan sampah 200-250 ton per hari.

"Peraturan presiden terkait itu sudah diajukan kementerian terkait," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (5/2), di Jakarta.

Pemerintah juga mengatur mekanisme pembelian listrik dari hasil pengolahan sampah itu. Sebisa mungkin listrik yang dihasilkan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat. Proyek itu juga didorong agar tidak dengan pendekatan bisnis murni. Jika bisnis yang dilakukan, persoalan sampah tak akan terselesaikan.

Namun, tetap ada jaminan investor tidak akan merugi. "Maka, dalam rapat terbatas disepakati, pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan. Akan ada ketentuan yang mengatur apakah badan usaha milik daerah atau kerja sama dengan swasta, diupayakan proyek ini tetap bernilai ekonomi," kata Pramono.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rancangan perpres terkait program itu sudah ditandatangani kementerian. Perpres mengatur percepatan pemanfaatan sampah menjadi tenaga listrik.

Jika nantinya harga listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah itu dianggap terlalu mahal, kata Darmin, pemerintah pusat akan membantu mekanisme pembeliannya. Intinya, hasil listrik di tujuh kota itu wajib dibeli PT Perusahaan Listrik Negara. "Soal harga bisa berunding. Jika tak ketemu, pemerintah pusat turun tangan," katanya.

Penyederhanaan izin

Sejalan dengan persoalan harga, pemerintah juga menyederhanakan perizinan dan hal di luar perizinan pemanfaatan sampah menjadi listrik. Selama ini, perizinan terkait proyek seperti itu sangat panjang, perlu waktu dan proses administrasi dari pemerintah daerah hingga pusat.

Selain ingin mencari solusi soal sampah, pemerintah juga ingin menunaikan janjinya kepada dunia untuk menggunakan energi baru dan terbarukan. Janji Indonesia itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menghadiri Konferensi Perubahan Iklim di Paris, November 2015.

Saat memimpin rapat, Presiden Joko Widodo mengharapkan rapat tentang pemanfaatan sampah sebagai tenaga listrik merupakan rapat terakhir. Setelah ada keputusan, pemerintah ingin proyek bisa langsung dikerjakan. "Saya beberapa kali minta agar menggunakan teknologi supaya pengelolaan sampah bisa efektif, bisa cepat selesai di kota-kota besar," kata Presiden.

Selain Presiden dan Wapres Jusuf Kalla, pertemuan juga diikuti para menteri dan perwakilan pemerintah daerah. (NDY)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/02/06/Pemerintah-Putuskan-Proyek-di-7-Kota

Related-Area: