Menkeu Dorong Satuan Tiga di Tangan Bappenas
Perencanaan Tanpa Kewenangan Anggaran Tidak Efektif
31 Juli 2015
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mendorong peningkatan peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Peningkatan peran ini terutama menyangkut koordinasi anggaran sampai satuan tiga di setiap kementerian dan lembaga negara. Selama ini proyek direncanakan sendiri-sendiri.
"Yang lebih penting adalah koordinasi. Memang untuk satuan tiga, akan lebih baik kalau Bappenas memiliki kewenangan koordinasi yang lebih kuat," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (30/7).
Persoalan yang terjadi selama ini, menurut Bambang, adalah anggaran satuan tiga yang berisi proyek direncanakan sendiri-sendiri oleh setiap kementerian dan lembaga negara. Sementara mekanisme kuat untuk memastikan agar proyek-proyek sinkron masih minim. Akibatnya, terjadi duplikasi pada sejumlah proyek atau proyek tuntas dibangun, tetapi disfungsi.
"Bappenas sebenarnya bisa masuk, tetapi wewenangnya sangat terbatas. Kalau bisa masuk sampai bisa mengoordinasikan satuan tiga, akan lebih baik dan ujung-ujungnya anggaran akan lebih efisien," kata Bambang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan pegawai Bappenas menyatakan, pemerintah akan memperluas kewenangan Bappenas, termasuk di dalamnya adalah perluasan dalam hal penganggaran. Tujuannya adalah memastikan agar proyek sinkron dan efektif mencapai target pembangunan.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) Latif Adam mendukung rencana perluasan kewenangan Bappenas. Termasuk kewenangan mengoordinasi sampai satuan tiga.
"Dari substansi, sangat penting untuk meningkatkan kapasitas Bappenas. Cuma ekses-ekses negatif dari peningkatan kewenangan sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru, perlu diatur dengan jelas agar jangan sampai terjadi lagi," kata Latif.
Pada masa Orde Baru, Bappenas berwenang mengalokasikan anggaran. Dengan demikian, banyak pihak melobi ke Bappenas agar mendapatkan jatah alokasi anggaran. Tanpa koordinasi yang kuat di satuan tiga, Latif melanjutkan, pendekatan proyek menjadi parsial. Akibatnya, proyek menjadi tumpang tindih atau tak berfungsi.
"Melaksanakan proyek secara komprehensif sering kali gagal atau batal karena kurang sinergi antara perencanaan pembangunan dan anggaran sehingga, menurut saya, salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kewenangan Bappenas," kata Latif.
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Mudrajad Kuncoro menyatakan, perluasan kewenangan dalam hal anggaran kepada Bappenas berpotensi menabrak undang-undang, di antaranya adalah Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia lebih menyarankan agar pemerintah menyatukan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebagaimana terjadi di Korea Selatan yang terbukti efektif. Pertimbangannya adalah perencanaan tanpa kewenangan anggaran tidak akan efektif. Demikian pula sebaliknya.
"Prinsipnya, semestinya adalah uang mengikuti strategi. Ini yang tidak terjadi di Indonesia. Rezim berganti, kebijakan dan strategi berganti. Akan tetapi, alokasi anggaran dari tahun ke tahun tidak berubah," katanya.
(LAS)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/31/Menkeu-Dorong-Satuan-Tiga-di-Tangan-Bappenas
-
- Log in to post comments
- 110 reads