BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Pernikahan Dini Membuat Anak Kehilangan Hak Sipil

UU Perkawinan
Pernikahan Dini Membuat Anak Kehilangan Hak Sipil

JAKARTA, KOMPAS — Pernikahan dini mengakibatkan anak kehilangan hak-hak sipil dan perdata. Pasalnya, dalam peraturan perundang-undangan, anak yang sudah menikah dimasukkan ke kategori orang dewasa meskipun belum memiliki kondisi mental, fisik, intelektualitas, dan ekonomi yang layak.

”Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan dari orangtua dan negara otomatis hilang ketika anak dinikahkan di usia remaja,” ujar Wakil Ketua Komisi ASEAN untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (ACWC) Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menjelaskan, pernikahan dini dan penghilangan hak tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak. Sebab, tiba-tiba, mereka harus mengemban tanggung jawab besar untuk membina rumah tangga, sementara jalan pikiran mereka masih impulsif dan belum berkembang. Akibatnya, banyak anak yang menikah dini menjadi korban kekerasan domestik dan rumah tangga karena dianggap tidak mampu mengurus keluarga.
Langkah strategis

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wahyu Hartomo mengatakan, langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggalakkan program wajib belajar 12 tahun. Di samping itu, sektor ekonomi kreatif untuk menambah pendapatan keluarga juga harus ditingkatkan. Tujuannya agar orangtua bisa memiliki penghasilan untuk membiayai anak.

”Langkah strategis diperlukan karena mengubah batas umur di UU Perkawinan membutuhkan waktu lama,” katanya. (DNE)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010236915

Related-Area: