air minum dan sanitasi
Sumber Pendanaan Masyarakat Disasar
Ikon konten premium Cetak | 11 Februari 2016 Ikon jumlah hit 23 dibaca Ikon komentar 0 komentar
JAKARTA, KOMPAS — Pemenuhan 100 persen pelayanan air bersih dan pelayanan sanitasi pada 2019 bukan mustahil apabila melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga pembiayaan. Praktik di lapangan, masyarakat bersedia membiayai sendiri kebutuhan sanitasinya atau sarana air bersih.
Masyarakat berpenghasilan rendah memiliki keterbatasan akses pada pembiayaan sarana/prasarana sanitasi dan air bersih. Persyaratan konvensional pembiayaan, seperti agunan dan besaran pinjaman, belum menjadi solusi.
"Jika menggantungkan pendanaan dari pemerintah saja, target yang butuh dana sangat besar ini mustahil dilakukan," kata Nugroho Tri Utomo, Direktur Permukiman dan Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu (10/2), di sela Lokakarya Nasional Keuangan Mikro untuk Air Minum dan Sanitasi di Jakarta.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 mengamanatkan pembangunan sanitasi untuk mencapai akses universal (pengganti program MDG yang berakhir 2015) tahun 2019. Akses universal untuk mencapai 100-0-100 atau 100 persen masyarakat memperoleh layanan air bersih, 0 persen wilayah kumuh, dan 100 persen pelayanan sanitasi.
Saat ini, 30 persen masyarakat belum memperoleh air bersih dan 28 persen belum dapat layanan sanitasi. Untuk menyelesaikan pekerjaan rumah ini pada 2015-2019, Bappenas menghitung dibutuhkan Rp 275 triliun untuk akses air bersih dan Rp 273,7 triliun untuk sanitasi.
Di bidang air minum, kemampuan anggaran pemerintah pusat 27 persen, pemda 44 persen, 9 persen BUMN/BUMD, 11 persen swasta, dan 9 persen lain-lain. Di bidang sanitasi, anggaran pusat 53 persen, pemda 20 persen, dan masyarakat 27 persen.
Dari persentase itu, 27 persen kontribusi masyarakat dalam memperbaiki sanitasi bisa menjadi "pasar" lembaga pembiayaan. Kajian Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) di tujuh kabupaten/kota pada 2008-2014 menunjukkan, sumber investasi pendanaan pembangunan sarana air bersih dan sanitasi dari masyarakat mencapai 38 persen, sedangkan yang terbesar, 51 persen, dari APBD kabupaten/kota.
"Pengalaman RPJMN, target MDG, pendanaan dari pemerintah pusat, pemda, dan swasta hanya separuh dari biaya yang dibutuhkan dan target tercapai. Lainnya dari kontribusi masyarakat yang membangun sendiri sarana prasarana sanitasi dan air minum di rumah masing-masing," kata Nugroho.
Kamaruddin Batubara, Ketua Pengurus dan Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia yang berbasis di Tangerang, menerapkan second loan bagi pembiayaan sanitasi dan air bersih bagi anggota selain pembiayaan produktif. Tahun 2014, pinjaman dengan plafon maksimal Rp 15 juta dan masa angsuran maksimal 10 tahun tanpa agunan itu diakses 198 unit (2014) dan 1.569 unit (2015).
"Permintaan masyarakat sangat tinggi, tetapi kami masih kesulitan sumber dana," katanya.
Noviarsono Manullang, Direktur Departemen UMKM Bank Indonesia, mengatakan, pada dasarnya pembiayaan perbankan bagi penyediaan sanitasi dan sarana air terbuka. "Kini, bank- bank ikut masuk ke UKM. Tinggal potensi industrinya didorong," ucapnya. Saat ini, 19,3 persen pinjaman atau Rp 768 triliun diakses UKM. (ICH)
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/02/11/Sumber-Pendanaan-Masyarakat-Disasar
-
- Log in to post comments
- 129 reads