Jokowi Rombak Peraturan Soal Pengadaan Barang dan Jasa
VivaViva – 1 jam 59 menit lalu
VIVAnews - Presiden Joko Widodo berencana memperbarui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk itu, Jokowi hari ini, Kamis 4 Desember 2014, memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kantor Presiden.
"Rencananya Jokowi akan merevisi perpres pengadaan, ada hal-hal yang mungkin masih menghambat tanpa mengabaikan transaksi dan efisiensi dan pemihakan di dalam negeri," kata Ketua LKPP, Agus Rahardjo.
Menurut dia, saat ini Jokowi akan memberikan instruksi kepadanya mengenai cara pengadaan barang dan jasa yang ingin dia terapkan. "Saya masih ke sana (kantor presiden) area apa yang akan diperbaiki saya masih tunggu arahan," lanjut dia.
Menurut Agus, Jokowi ingin menggunakan e-catalog dan e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya adalah pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan internet.
"Itu kan sangat cepat sekali karena begitu masuk di e-catalog kita orang bisa langsung melihat barang dan membeli dengan harga murah," ujar dia.
Saat ini barang yang ada di e-catalog sudah ada 7 ribu produk. Namun, jumlah ini masih kalah jauh dengan Korea Selatan yang sudah 300 ribu produk.
Kendala pemerintah untuk memasukkan barang dan jasa ke e-catalog, kata Agus adalah pihaknya sulit mendapat preferensi harga jika barang itu tidak beredar luas.
"Kalau mobil kan mudah, tetapi kalau alat kesehatan kita bingung," kata dia.
Jika untuk infrastruktur, kata Agus, tentu tak bisa menggunakan e-catalog. Mau tak mau harus menggunakan tender. "Jadi seperti pelabuhan, jalan tol, transmisi listrik, PLTU, bandara itu kan pasti lelang. Cara lelang yang cepat itu perlu kita perkenalkan tanpa meninggalkan transparansi," kata dia. (ren)
Sumber: https://id.berita.yahoo.com/jokowi-rombak-peraturan-soal-pengadaan-035515021.html
-
- Log in to post comments
- 501 reads