BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perpres Listrik Akan Keluar

Perpres Listrik Akan Keluar
Lahan dan Izin Jadi Tantangan Proyek 35.000 MW
Cetak | 26 Juni 2015

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden untuk mempercepat pembangunan proyek listrik 35.000 megawatt. Perpres itu diharapkan dapat memberi kepastian dan solusi terhadap beberapa kendala dalam pembangunan proyek tersebut.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/6). Rapat tersebut membahas program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt serta tranmisinya.
KOMPAS/WISNU WIDIANTOROPresiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/6). Rapat tersebut membahas program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt serta tranmisinya.

Beberapa kendala itu antara lain soal lahan, pasokan energi primer, pendanaan, keterlibatan pemerintah daerah, dan penunjukan perusahaan listrik swasta. "Perpres (peraturan presiden) akan mendorong implementasi proyek listrik 35.000 MW (megawatt). Isinya, dimungkinkan penunjukan yang lebih cepat. Perpres ini juga akan mewajibkan pemerintah daerah agar mendukung," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam jumpa pers, Kamis (25/6), di Jakarta.

Presiden Joko Widodo, saat acara peluncuran program 35.000 MW untuk Indonesia, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pernah menyatakan akan mengawasi pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 MW agar dapat terealisasi tepat waktu. Proyek pembangkit listrik 35.000 MW senilai Rp 1.100 triliun ini diharapkan selesai pada 2019 (Kompas, 5/5).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, payung hukum yang disiapkan berupa perpres dan satu instruksi presiden.

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam siaran pers menyebutkan, regulasi baru yang disiapkan terutama untuk menjawab masalah perizinan dan pembebasan lahan. Pemerintah akan memberikan kompensasi pembebasan bukan semata-mata bersandar pada nilai jual obyek pajak (NJOP).

Perpres juga akan mengatur pengadaan pembangkit, transmisi, dan gardu induk, penyehatan keuangan PLN, energi primer, pemberian kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung pelaksanaan program tersebut. Presiden juga meminta memprioritaskan pembangunan energi terbarukan, seperti pembangkit tenaga air, angin, dan geotermal agar lepas dari ketergantungan terhadap batubara.

Menurut Sudirman, ada beberapa hal yang menjadi penghalang dan membuat proyek listrik 35.000 MW tidak cepat dilaksanakan. Hambatan itu terkait pembebasan lahan, negosiasi harga, pengurusan izin, dan proses penunjukan dan pemilihan perusahaan listrik swasta. "Yang paling menantang, pembebasan lahan, pengadaan transmisi, dan gardu induk," katanya.

Dari rencana proyek listrik 35.000 MW selama lima tahun, PLN mengerjakan pembangkit listrik 9.945 MW dan swasta 25.584 MW. Hingga saat ini, rincian pembangkit listrik yang dikerjakan PLN adalah tahap pengadaan 70 persen, perencanaan 29 persen, dan konstruksi 1 persen. Dari porsi swasta, tahap pengadaan mencapai 81 persen, perencanaan 1 persen, dan konstruksi 18 persen. Untuk pembangunan 7.000 MW tahun 2015, PLN mengerjakan 4.193 MW dan pihak swasta 3.218 MW.

Proyek mangkrak

Proses pembangunan sebanyak 37 proyek infrastruktur senilai hampir 11 miliar dollar AS atau setara Rp 143 triliun mangkrak dalam tiga-empat tahun terakhir. "Kami baru tahu ada hampir 11 miliar dollar AS, 37 proyek infrastruktur mangkrak dari tiga-empat tahun lalu. Padahal, kita bayar komitmen fee-nya," kata Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis.

Menurut Luhut, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan tim yang terdiri dari Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi, Kantor Staf Kepresidenan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian menelusuri dan mengkaji solusinya. Ia belum memerinci proyek infrastruktur yang mangkrak tersebut.

(NAD/NDY/WHY)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/06/26/Perpres-Listrik-Akan-Keluar

Related-Area: