BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Nelayan Asal Filipina Manfaatkan Kartu Domisili

SIPI Nelayan Dibatalkan
Nelayan Asal Filipina Manfaatkan Kartu Domisili
Ikon konten premium Cetak | 30 Juni 2015

MANADO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sangihe membatalkan surat izin penangkapan ikan atau SIPI yang dikeluarkan Dinas Perikanan setempat kepada nelayan asing asal Filipina. Mereka memperoleh SIPI dengan menggunakan kartu domisili sebagai keterangan penduduk Sangihe.

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Hironimus Rompas Makagansa seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tahuna, Senin (29/6), mengatakan, pihaknya telah membentuk tim beranggotakan aparat keamanan TNI Angkatan Laut, kepolisian, dan pemerintah kabupaten untuk menertibkan penangkapan ikan ilegal di laut Sangihe hingga laut wilayah perbatasan.

"Kami sepakat membatalkan izin SIPI kepada pamboat (perahu motor bermesin fuso yang memiliki daya jelajah tinggi) untuk menangkap ikan. Sekarang tinggal penertiban oleh aparat," katanya. Rapat secara khusus menyorot penangkapan ikan yang merajalela di laut Sangihe dua bulan belakangan oleh nelayan asing menggunakan pamboat.

Komandan Lanal Tahuna, Letkol Jul Shanyb, mengatakan, kebijakan bupati adalah tindakan konkret memberantas pencurian tuna di laut Sangihe. "Kami setiap beroperasi selalu menangkap pamboat, sekarang lebih konkret," katanya.

Makagansa menampik isu terjadi pembiaran terhadap kasus penangkapan ikan ilegal. Ia menegaskan pihaknya memiliki komitmen memberantas pencurian ikan di wilayahnya sebagaimana deklarasi anti ilegal fishing dilakukan saat kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Tahuna, Mei lalu.

Dalam kunjungan itu, Susi memberi bantuan dana APBN senilai Rp 100 miliar untuk program ilegal fishing dan pemberdayaan nelayan Sangihe.

Ratusan pamboat asal Filipina disinyalir terus beroperasi menangkap tuna secara ilegal di perairan Sangihe hingga laut wilayah perbatasan. Ratusan pamboat dengan ABK asing leluasa mencuri ikan di laut teritorial setelah para ABK mendapat surat domisili dari kepala desa dan kepala kecamatan serta SIPI dari Dinas Perikanan Kabupaten Sangihe.

Menangkap tuna

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna, Sangihe, Johanis Madea, mendukung sikap bupati sekaligus melakukan klarifikasi atas isu yang beredar mengenai adanya orang kuat di balik pemberan izin penangkapan ikan tidak benar.

Madea mengungkap, terdapat 471 pamboat didatangkan dari Filipina yang diageni sejumlah oknum masyarakat. Seorang oknum menjadi agen 20-30 pamboat dengan mempekerjakan ratusan nelayan asal Filipina.

Sebuah pamboat dapat menangkap tuna sebanyak 10-20 ekor dengan berat tuna satu ekor mencapai 20-30 kilogram. Ia menduga ratusan pamboat ini setiap hari beroperasi di laut Sangihe dan mengangkut hasil tuna ke Filipina.

Bupati Makagansa tengah mempertimbangkan tindakan administratif kepada bawahannya yang mengeluarkan kartu domisili dan SIPI. "Kalau mereka bersalah akan kami tindak, tetapi masih kami pelajari. Persoalannya, warga yang mengajukan kartu domisili adalah orang Sangihe kelahiran Filipina. Orangtuanya asli Sangir," katanya.

Bupati juga mengatakan sedang meneliti isu penerbitan kartu domisili dan surat izin penangkapan ikan, diikuti transaksi uang yang diberikan kepada pejabat yang mengeluarkan izin.

Menurut nelayan Tahuna, praktik pengeluaran SIPI dan kartu domisili dilindungi sejumlah oknum aparat keamanan. Sinyalemen beredar di kalangan nelayan Sangihe bahwa untuk memperoleh kartu domisili, seorang nelayan asing membayar Rp 100.000 - Rp 200.000 kepada aparat desa dan kelurahan berikut kecamatan, sedangkan harga sebuah SIPI sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Praktik itu sudah berlangsung lama. (ZAL)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/06/30/SIPI-Nelayan-Dibatalkan

Related-Area: