Buku saku APBD ini didukung Pemerintah Australia melalui Program Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD)
APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang dipakai untuk acuan target pendapatan, besar belanja dan besar pembiayaan suatu daerah Kabupaten atau Provinsi, untuk membiayaipembangunan daerah tersebut dalam satu tahun anggaran yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
APBD dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dalam satu tahapan proses persidangan sesuai siklus yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. APBD harus ditetapkan dalam peraturan daerah dan pelaksanaannya dengan keputusan Kepala Daerah. APBD menjadi tolok ukur perkembangan pembangunan suatu daerah menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah tersebut. APBD menjadi panduan kinerja pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya mensejahterakan masyarakat, menggali sumber-sumber pendapatan dari potensi daerah dan membiayai program pembangunan yang ditetapkan RJPD dan RJPMD, yang dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD.
Selama ini APBD dianggap masih menjadi konsumsi dan milik pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga banyak masyarakat belum memahami tentang bagaimana, untuk apa saja dan kemana saja APBD diperuntukkan. Namun dengan diundangkannya UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) bermaksud mempublikasikan APBD dalam tahun berjalan kepada masyarakat dalam bentuk media yang dinamakan buku saku, sehingga masyarakat luas mengetahui peruntukan biaya yang diperuntukan bagi mereka, karena APBD adalah hak masyarakat untuk tahu seberapa besar pemerintah memperhatikan dan mensejahterakan masyarakat.
- Log in to post comments
- 541 reads