BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Laporan Penelitian Kuantitatif Studi Barometer Sosial Kesetaraan Gender

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Jakarta
Cetakan pertama, Agustus 2022

Summary: 

Persepsi dan Tingkat Dukungan Warga Kepada Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pada tahun 2020 lalu, INFID dan IJRS telah melakukan studi untuk melihat sejauh mana persepsi masyarakat terhadap pentingnya pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Di Bulan Juni tahun 2022 ini, kami Kembali melaksanakan penelitian terkait UUTPKS untuk menelaah perkembangan yang ada di masyarakat. Meskipun hanya selisih dua tahun dengan penelitian INFID dan IJRS sebelumnya, namun banyak hal telah terjadi: dari mulai evolusi keragaman pola dan motif kasus kekerasan seksual, hingga disahkannya UU TPKS oleh presiden Joko Widodo pada bulan Mei silam. 

Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara yang dipandu dengan kuesioner. Survei dilakukan pada bulan Maret – Mei 2022, dan dilakukan pada 1.200 responden di 20 kota dan kabupaten di 18 Provinsi di Indonesia yang dipilih berdasarkan sebaran geografis, jumlah penduduk, dan jumlah kasus kekerasan seksual.

Temuan temuan utama dari penelitian ini adalah, pertama; masih banyak masyarakat tidak mengetahui tentang layanan bantuan korban seperti UPTD PPA dan bagaimana mengaksesnya. Kedua, ada beberapa resistensi masyarakat terhadap jenis kekerasan seksual tertentu seperti pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, dan kekerasan seksual non-fisik. Tetapi, kabar baiknya adalah, masyarakat sangat setuju dengan adanya mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) yang diurun dari berbagai sumber seperti Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNPB), Corporate Social Responsibility (CSR), filantropi, dan urunan kolektif masyarakat. Dokumen yang anda baca ini merupakan laporan akhir yang sudah melalui tahapan peer review internal dan eksternal. Harapannya, dokumen ini dapat memberikan anda gambaran terkait kondisi penegakan hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia, baik kekurangan maupun kelebihannya. Tindak lanjut UU TPKS perlu inisiasi oleh banyak pihak di berbagai level wilayah dan kewenangan agar aneka kekurangan bisa segera dilengkapi, dan aneka praktik baik yang telah berjalan bisa dimaksimalkan dan dibagikan di mana-mana.

AttachmentSize
PDF icon 639fed3943faf570034977.pdf1.88 MB
Rating: 
No votes yet