BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Mewujudkan Ekonomi Digital yang Inklusif

Mewujudkan Ekonomi Digital yang Inklusif
Palmira Permata Bachtiar, Rendy Adriyan Diningrat, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, Abella Diandra
Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, Migrasi, & Sektor Informal, Kemiskinan & Ketimpangan, Perlindungan Sosial
Indonesia

Summary: 

Ekonomi digital di Indonesia saat ini belum inklusif akibat adanya berbagai permasalahan. Pertama, jaringan internet dan infrastruktur penunjangnya belum tersedia secara merata di perdesaan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kedua, tersedianya jaringan internet pun belum menjamin kesetaraan akses terhadap internet dan pemanfaatannya terutama bagi perempuan, warga miskin, kelompok lansia, penduduk berpendidikan rendah, dan penyandang disabilitas. Ketiga, transformasi digital dalam perluasan usaha masih belum sepenuhnya tercapai. Keempat, kesadaran pelaku usaha dan pekerja dalam ekosistem ekonomi digital akan pentingnya kepemilikan jaminan sosial masih rendah.

Empat hal berikut perlu dilakukan untuk mencapai ekonomi digital yang inklusif.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), perlu menjamin tersedianya jaringan internet di perdesaan, terutama di daerah 3T, serta untuk sektor pertanian.
Kemenkominfo perlu mengimbangi penyediaan jaringan internet dengan peningkatan literasi digital untuk menjamin akses terhadap internet bagi perempuan, warga miskin, kelompok lansia, penduduk berpendidikan rendah, dan penyandang disabilitas. Peningkatan literasi digital ini perlu diikuti dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya kepemilikan dokumen administratif untuk bisa terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.
BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek perlu bekerja sama dengan perusahaan berbasis aplikasi untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial bagi pelaku usaha dan pekerja dalam ekosistem ekonomi digital.
Khususnya di tengah pandemi COVID-19, Kementerian Perdagangan perlu menunda penerapan legalisasi usaha. Setelah dampak pandemi mereda, legalisasi usaha perlu diterapkan secara bertahap, mulai dari usaha menengah, usaha kecil, dan terakhir usaha mikro.

Topik: 
AttachmentSize
PDF icon pb-edi_in.pdf509.74 KB
Rating: 
No votes yet