BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Policy Paper Peraturan Pemerintah dan Konsepsi UPTD PPA

International NGO Forum For Indonesian Development (INFID)
Cetakan Pertama, Desember 2022

Summary: 

Pengesahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” (UU TPKS) oleh Presiden Indonesia pada tahun 2022 ini merupakan angin segar bagi pejuang kesetaraan gender dan juga perlindungan terhadap perempuan. Undang-Undang ini menjawab kurangnya payung hukum yang ada untuk perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual melalui berbagai terobosan baru, seperti pasal mengenai pengaturan jenis-jenis perbuatan yang dianggap sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan juga pengaturan hukum acara pidana khusus terkait dengan TPKS. UU TPKS juga mengatur terkait 10 peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjamin eksekusi undang-undang yang baik dan komprehensif.

Salah satu kebaharuan yang dimuat dalam UU TPKS adalah terkait tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terhadap korban kekerasan seksual. Dalam UU TPKS, UPTD PPA ditunjuk sebagai badan utama yang akan menggawangi penanganan, pemulihan, dan pendampingan korban kekerasan seksual. UPTD PPA juga diproyeksikan sebagai layanan satu atap (one-stop-services) bagi korban, untuk memudahkan akses dan birokrasi yang kerap kali dikeluhkan pada saat menjalani prosesi penyelesaian kasus TPKS.

Menanggapi hal tersebut, INFID bersama dengan KPI dan YKP telah menyelesaikan 2 (dua) buah riset terkait UU TPKS, yakni “Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)” yang dilaksanakan bersama dengan ICJR, serta “Studi Barometer Kesetaraan Gender: Persepsi Masyarakat terhadap Persepsi dan Tingkat Dukungan Warga Kepada Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)” yang dilaksanakan bersama dengan LDUI.

Temuan-temuan serta rekomendasi terkait UPTD PPA dalam riset tersebut kemudian dituangkan dalam Kertas Kebijakan serta Konsepsi berikut, yang mana menjelaskan urgensi dari pemerataan UPTD PPA, sistem UPTD PPA yang diusulkan, serta juga memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada berbagai pemangku kepentingan agar dapat menunjang jalannya UPTD PPA di daerah masing-masing secara maksimal.

Rating: 
No votes yet