BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Bupati Soppeng Deklarisi Kalong Kesorga, Ini Tujuannya

Bupati Soppeng A Kaswadi Razak, mendeklarasikan Kota Latemmamala Tonggak Kesehatan Olahraga (Kalong Kesorga) di Lapangan Gasis Soppeng, Jumat (14/7/2017).

Tema deklarasi "Kalong Kesorga" ialah bergerak bersama menuju Soppeng yang lebih sehat.

Ketua panitia Kalong Kesorga Asriadi mengatakan, tujuan deklarasi kalong kesorga ialah, meningkatkan Kepedulian setiap elemen masyarakat, agar berpartisipasi secara aktif, sehingga sadar akan pentingnya membudayakan aktifitas fisik dalam kehidupan sehari-hari.

Pelatihan SOP Kesehatan Prov Papua

Layanan kesehatan dasar bagi masyarakat disediakan pemerintah melalui Puskesmas.  Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar ini dibutuhkan SOP (Standar Operation Procedure) yang mengatur tata laksana pelayanan kesehatan di Puskesmas.  Dengan adanya SOP layanan non-teknis, diharapkan ibu dan bayi serta masyarakat yang mengakses layanan kesehatan dasar di Puskesmas dapat terlayani secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan mereka. Adanya SOP juga dapat mengukur kinerja puskesmas dalam memberikan layanan kesehatan tersebut.
 

Kisah Unik Pasangan Disabilitas Menjaga Penyu di Pulau Cangke

Pulau Cangke adalah sebuah pulau kecil dan indah. Salah satu dari 115 pulau kecil yang berada di Kabupaten Kepulauan Pangkejene Kepulauan, Sulawesi Selatan. Banyak cerita menarik di pulau yang tak begitu luas ini. Termasuk kisah sepasang suami istri penyandang disabilitas, membantu upaya konservasi penyu di pulau ini.

Sampah Dikumpulkan, Buku Dipinjamkan

Hari belum terlalu siang, ketika para ibu berkumpul di rumah Raden Roro Hendarti (44) di Desa Muntang, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng). Mereka berkumpul di bagian depan rumah yang berbentuk “pendopo”. Setelah berkumpul, mereka kemudian bekerja untuk membuat berbagai macam kerajinan dari barang-barang bekas yang dikumpulkan.

Pemerintah Baru Keluarkan Harga Beli Listrik Energi Terbarukan, Bagaimana Penilaian Mereka?

February 12, 2017 Della Syahni, Jakarta Energi
 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 12/2017 soal pemanfaatan sumber energi terbarukan (EBT) untuk penyediaan listrik. Permen ini mewajibkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) membeli tenaga listrik dari pembangkit EBT untuk penyediaan tenaga listrik berkelanjutan.

Pasal dua ayat dua menegaskan, pembelian listrik harus mengacu pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan.

Pages